Kasus Pemukulan dan Pembakaran Motor di Malunda Berakhir Damai, Polsek Fasilitasi Mediasi Kedua Pihak

Majene — Perkembangan terbaru terkait insiden pemukulan yang berujung pada pembakaran dua unit sepeda motor di Dusun Lombong, Desa Lombong, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, akhirnya menemui titik terang.

Melalui upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, kedua pihak yang sebelumnya berselisih kini sepakat mengakhiri persoalan tersebut secara damai.

Proses mediasi berlangsung pada Jumat malam, 13 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Mapolsek Malunda. Pertemuan tersebut mempertemukan pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam insiden yang terjadi pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026 di wilayah Dusun Lombong.

Dalam proses penyelesaian tersebut, kedua belah pihak hadir bersama keluarga masing-masing serta sejumlah saksi. Turut pula hadir Pemerintah Desa Lombong, di antaranya Kepala Desa Lombong, Kepala Dusun Lombong, serta Kepala Dusun Lembang Deking sebagai bentuk dukungan pemerintah desa dalam membantu penyelesaian persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Mediasi berlangsung dalam suasana yang kondusif dan penuh kekeluargaan. Setelah melalui pembicaraan bersama, kedua pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri perselisihan tersebut secara damai.

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing pihak saling menyampaikan permintaan maaf serta menyatakan penyesalan atas peristiwa yang telah terjadi. Mereka juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum di kemudian hari.

Selain itu, kedua pihak juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Lombong serta jajaran Polsek Malunda yang telah memfasilitasi pertemuan hingga tercapainya kesepakatan damai.

Kapolsek Malunda IPTU Antonius B menjelaskan bahwa proses mediasi yang dilakukan merupakan keinginan bersama dari kedua belah pihak dan keluarga mereka untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian bersama pemerintah desa hanya berperan sebagai pihak yang menjembatani komunikasi agar masalah yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik tanpa memperpanjang konflik di tengah masyarakat.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, diharapkan hubungan sosial antar warga dapat kembali terjalin dengan baik serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Malunda tetap terjaga.

© EPN

Pemberitaan Tanpa Batas

  • ‎Papan Larangan Nelayan Luar Daerah Viral, Dinilai Tak Punya Dasar Hukum dan Berpotensi Picu Konflik‎

    Viralnya papan informasi yang berisi pelarangan atau pembatasan bagi nelayan dari luar daerah masuk ke wilayah Dungkai, kecamatan tappalang barat Mamuju Sulawesi barat menuai sorotan.Sabtu,(23 Mei 2026) ‎‎Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi memicu gesekan antar sesama nelayan.‎‎Pasalnya, selama para nelayan tidak melakukan praktik illegal fishing seperti penggunaan bom ikan,…

  • Sempat Hilang Diterjang Badai, Tiga Nelayan Asal Malunda Pulang Selamat Disambut Tangis Haru Keluarga

    Tiga Nelayan Asal Malunda yang sebelumnya dikabarkan hilang kontak sejak dini hari, Rabu 20 Mei 2026, akhirnya kembali dengan selamat setelah sempat terombang-ambing akibat cuaca buruk ekstrem di perairan pesisir Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.‎‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga nelayan tersebut diduga terbawa badai dan arus hingga mencapai perairan Somba. Setelah berjuang di tengah…

  • ‎BUMDes Desa Sulai Dievaluasi, BPD dan Pemdes Soroti Tata Kelola dan Kepercayaan Masyarakat

    Pemerintah Desa Sulai bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar forum evaluasi terhadap pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sulai.  Selasa, (19- mei-2026) ‎Kegiatan tersebut yang dihadiri Pendamping desa, dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah desa dan BPD dalam memastikan pengelolaan BUMDes tetap berjalan sesuai aturan, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat desa. ‎Dalam forum evaluasi…


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *