Polemik Tanah KOPDES Sulai. Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum. Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Majene, Sabtu 14 Maret – Polemik pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, semakin memanas. Pemerintah Kabupaten Majene (Pemda) memberikan penjelasan yang keliru dan menyesatkan terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.3.1.3/4911/SJ Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan BMD untuk kegiatan KDKMP.

Dalam pesan yang diteruskan oleh Kepala Bidang Koperasi Pemda, yang konon telah dikonsultasikan dengan bagian Aset Daerah, Pemda diinilai mengklaim bahwa pembangunan KOPDES sudah dapat dilanjutkan dengan dasar surat keterangan BKAD, yang hanya mencantumkan status kepemilikan tanah Pemda tanpa adanya dokumen perjanjian pinjam pakai atau keputusan kepala daerah.

Tanggapan tersebut diungkapkan setelah Pemerintah Desa Sulai dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengajukan pertanyaan terkait legalitas pembangunan KOPDES yang dilakukan tanpa adanya administrasi yang sah dan sesuai prosedur.

Pemrintah Desa Sulai, dalam pertemuan dengan BPD, mengungkapkan rasa keprihatinannya mengenai tidak melibatkannya pihak desa dalam penyelesaian administrasi terkait pemanfaatan tanah Pemda untuk pembangunan KOPDES.

“Kami di desa bukan ingin terlibat dalam proyek ini, tapi kami ingin administrasi yang sesuai aturan selesai terlebih dahulu. Ini penting agar semuanya jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar pemdes sulai bersama BPD.

Namun, Pemda melalui Kepala Bidang Koperasi Majene justru menyatakan bahwa surat keterangan BKAD sudah cukup, dan penilaian KPKNL akan dilakukan untuk menentukan besaran sewa. Pemda juga menegaskan bahwa status kepemilikan tanah tidak berubah, meskipun tanah tersebut digunakan untuk KDKMP.

Pernyataan Pemda ini jelas keliru dan menyesatkan. Surat Edaran Kemendagri 2025 yang menyatakan bahwa BMD yang digunakan untuk KDKMP tidak merubah status kepemilikan bukan berarti pemanfaatan tanah dapat dilakukan tanpa mekanisme administrasi yang sah. Surat keterangan BKAD hanya menjelaskan status kepemilikan tanah, bukan memberikan izin untuk memanfaatkan tanah tersebut untuk pembangunan KOPDES.

Surat keterngan BKAD

Menurut regulasi yang berlaku:

1.Pemanfaatan BMD harus dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas, seperti perjanjian pinjam pakai atau keputusan kepala daerah.
2.KPKNL hanya relevan untuk penilaian sewa, bukan untuk mengesampingkan kewajiban administrasi lainnya yang harus ada sebelum proyek dimulai.

3.Surat Edaran Kemendagri hanya mengatur status kepemilikan, namun tetap memerlukan perjanjian pemanfaatan yang sah sesuai dengan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD.

Penting untuk dicatat bahwa pembangunan KOPDES harus melalui administrasi yang jelas dan sah. Tanpa adanya perjanjian yang sah, baik dalam bentuk pinjam pakai atau kerja sama pemanfaatan, pembangunan ini berisiko menimbulkan masalah hukum di masa depan.

Kami berharap bahwa Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Bupati Majene, Andi Sukri Tammalele, DPRD serta semua pihak yang ikut bertanggung jawab dalam pemanfaatan BMD yang digunakan KDKMP turut memberikan perhatian serius terhadap proses administrasi ini, guna memastikan bahwa proyek KOPDES di Desa Sulai dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan konflik atau masalah hukum.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan situasi yang semakin tidak jelas, kami mendesak Pemda Kabupaten Majene untuk segera melengkapi administrasi yang sah dan memastikan bahwa dokumen pemanfaatan lahan Pemda untuk proyek KOPDES dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses pembangunan KOPDES harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Selain itu Kami juga mendesak seluruh Pihak yang terlibat dalam pengawasan adminstrasi Kabupaten Majene untuk turun tangan dalam mengawasi proses ini dan memastikan bahwa Pemda tidak melangkahi aturan yang sudah ditetapkan untuk pengelolaan aset Pemda.

Kami juga mengingatkan bahwa tanpa adanya dokumentasi administrasi yang sah sebelum proyek dimulai, pembangunan ini tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga berisiko pada pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.

Jangan sampai kegagalan administratif ini menyebabkan masalah hukum yang bisa merugikan masyarakat Desa Sulai. Kami akan terus mengawal dan mendesak Pemda untuk menyelesaikan administrasi ini dengan benar, agar pembangunan KOPDES dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.**

©️EPN

Pemberitaan Tanpa Batas

  • DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Kelangkaan BBM Bersubsidi

    MAJENE,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene melalui Komisi II Bidang Perekonomian dan Pembangunan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Majene. Senin (7/9/2026) Rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat internal Komisi II DPRD Kabupaten Majene yang dilaksanakan pada 7 Agustus 2026,…

  • Pemda dan DPRD Diam di Tengah Kelangkaan BBM Subsidi, Rakyat Terus Dipaksa Mengantre

    MAJENE — Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Majene hingga kini masih menjadi keluhan serius masyarakat. Antrean kendaraan yang mengular di sejumlah SPBU bahkan telah menjadi pemandangan yang nyaris setiap hari. Bahkan kelangkaan BBM subsidi dik di kecamatan malunda harga enceran mencapai 15.000 per liter. Minggu (6/9/2026) Respons lembaga…

  • SPBU Malunda Dipasangi Plang Pembinaan, Pasokan BBM Subsidi Dihentikan Selama 7 Hari

    Majene — Terhitung hari ini, 6 September 2026, SPBU 74.914.01 Malunda, Kabupaten Majene, mulai dipasangi spanduk pemberitahuan bertuliskan “SPBU Ini Sedang Dalam Pembinaan PT Pertamina Patra Niaga”. Minggu (6/9/2026) Pemasangan spanduk tersebut dilakukan setelah SPBU Malunda secara resmi menerima Surat Peringatan dan Sanksi Penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dari PT Pertamina Patra Niaga Regional…

  • Pos tanpa judul 1253

    Pemda dan Tim Hukum Cermati Pemberitaan Setoran Rp540 Juta Anggaran Revitalisasi Sekolah Disorot MAJENE — Dugaan setoran Rp540 juta yang dikaitkan dengan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan. Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah media Teluk Mandar memberitakan pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersama tim hukum akan mencermati perkembangan pemberitaan…


  • Sekda Majene Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Rp540 Juta Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Tak Terlibat

    Sekda Majene Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Rp540 Juta Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Tak Terlibat

    MAJENE — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, H. Ardiansyah, S.STP., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan aliran dana sebesar Rp540 juta yang dikaitkan dengan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Dalam pemberitaan Teluk Mandar yang terbit pada 24 Oktober 2026, Ardiansyah membantah keterlibatan dirinya bersama Bupati Majene dalam dugaan aliran dana tersebut. Klarifikasi itu…


  • Majene Bersiap Hadapi Ancaman Wabah, Karantina Kesehatan Mulai Dirintis, Vaksin Internasional Dibidik

    Majene Bersiap Hadapi Ancaman Wabah, Karantina Kesehatan Mulai Dirintis, Vaksin Internasional Dibidik

    MAJENE, — Pemerintah Kabupaten Majene mulai merintis layanan karantina kesehatan dan mempersiapkan pelayanan vaksinasi internasional. Langkah ini menjadi upaya memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman penyakit menular sekaligus mendekatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. ‎Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, persiapan tersebut dimatangkan lewat kunjungan kaji tiru ke Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Sulawesi Selatan di…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *