Polemik Tanah KOPDES Sulai. Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum. Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Majene, Sabtu 14 Maret – Polemik pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, semakin memanas. Pemerintah Kabupaten Majene (Pemda) memberikan penjelasan yang keliru dan menyesatkan terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.3.1.3/4911/SJ Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan BMD untuk kegiatan KDKMP.

Dalam pesan yang diteruskan oleh Kepala Bidang Koperasi Pemda, yang konon telah dikonsultasikan dengan bagian Aset Daerah, Pemda diinilai mengklaim bahwa pembangunan KOPDES sudah dapat dilanjutkan dengan dasar surat keterangan BKAD, yang hanya mencantumkan status kepemilikan tanah Pemda tanpa adanya dokumen perjanjian pinjam pakai atau keputusan kepala daerah.

Tanggapan tersebut diungkapkan setelah Pemerintah Desa Sulai dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengajukan pertanyaan terkait legalitas pembangunan KOPDES yang dilakukan tanpa adanya administrasi yang sah dan sesuai prosedur.

Pemrintah Desa Sulai, dalam pertemuan dengan BPD, mengungkapkan rasa keprihatinannya mengenai tidak melibatkannya pihak desa dalam penyelesaian administrasi terkait pemanfaatan tanah Pemda untuk pembangunan KOPDES.

“Kami di desa bukan ingin terlibat dalam proyek ini, tapi kami ingin administrasi yang sesuai aturan selesai terlebih dahulu. Ini penting agar semuanya jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar pemdes sulai bersama BPD.

Namun, Pemda melalui Kepala Bidang Koperasi Majene justru menyatakan bahwa surat keterangan BKAD sudah cukup, dan penilaian KPKNL akan dilakukan untuk menentukan besaran sewa. Pemda juga menegaskan bahwa status kepemilikan tanah tidak berubah, meskipun tanah tersebut digunakan untuk KDKMP.

Pernyataan Pemda ini jelas keliru dan menyesatkan. Surat Edaran Kemendagri 2025 yang menyatakan bahwa BMD yang digunakan untuk KDKMP tidak merubah status kepemilikan bukan berarti pemanfaatan tanah dapat dilakukan tanpa mekanisme administrasi yang sah. Surat keterangan BKAD hanya menjelaskan status kepemilikan tanah, bukan memberikan izin untuk memanfaatkan tanah tersebut untuk pembangunan KOPDES.

Surat keterngan BKAD

Menurut regulasi yang berlaku:

1.Pemanfaatan BMD harus dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas, seperti perjanjian pinjam pakai atau keputusan kepala daerah.
2.KPKNL hanya relevan untuk penilaian sewa, bukan untuk mengesampingkan kewajiban administrasi lainnya yang harus ada sebelum proyek dimulai.

3.Surat Edaran Kemendagri hanya mengatur status kepemilikan, namun tetap memerlukan perjanjian pemanfaatan yang sah sesuai dengan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD.

Penting untuk dicatat bahwa pembangunan KOPDES harus melalui administrasi yang jelas dan sah. Tanpa adanya perjanjian yang sah, baik dalam bentuk pinjam pakai atau kerja sama pemanfaatan, pembangunan ini berisiko menimbulkan masalah hukum di masa depan.

Kami berharap bahwa Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Bupati Majene, Andi Sukri Tammalele, DPRD serta semua pihak yang ikut bertanggung jawab dalam pemanfaatan BMD yang digunakan KDKMP turut memberikan perhatian serius terhadap proses administrasi ini, guna memastikan bahwa proyek KOPDES di Desa Sulai dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan konflik atau masalah hukum.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan situasi yang semakin tidak jelas, kami mendesak Pemda Kabupaten Majene untuk segera melengkapi administrasi yang sah dan memastikan bahwa dokumen pemanfaatan lahan Pemda untuk proyek KOPDES dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses pembangunan KOPDES harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Selain itu Kami juga mendesak seluruh Pihak yang terlibat dalam pengawasan adminstrasi Kabupaten Majene untuk turun tangan dalam mengawasi proses ini dan memastikan bahwa Pemda tidak melangkahi aturan yang sudah ditetapkan untuk pengelolaan aset Pemda.

Kami juga mengingatkan bahwa tanpa adanya dokumentasi administrasi yang sah sebelum proyek dimulai, pembangunan ini tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga berisiko pada pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.

Jangan sampai kegagalan administratif ini menyebabkan masalah hukum yang bisa merugikan masyarakat Desa Sulai. Kami akan terus mengawal dan mendesak Pemda untuk menyelesaikan administrasi ini dengan benar, agar pembangunan KOPDES dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.**

©️EPN

Pemberitaan Tanpa Batas

  • VIRAL KONTEN KREATOR WAJIB NIB, CEK FAKTANYA DULU”

    Benarkah Semua Konten Kreator Wajib Punya NIB Mulai 18 Juni? Ini Penjelasan Regulasinya: ‎Belakangan ini beredar postingan di media sosial yang menyebut bahwa mulai 18 Juni 2026 seluruh konten kreator wajib memiliki NIB karena profesi kreator sudah masuk dalam KBLI 2025. Narasi tersebut perlu disikapi dengan bijak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. ‎Memang benar, pemerintah telah…

  • Jalan Poros Salutambung–Mambi Nyaris Putus, Warga Ulumanda Minta Pemerintah Segera Bertindak

    Akses utama penghubung Salutambung–Mambi yang berada di perbatasan Desa Tandeallo dan Desa Ulumanda, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Badan jalan mengalami retakan serius dan nyaris putus akibat curah hujan tinggi yang terus mengguyur wilayah Ulumanda dalam beberapa waktu terakhir. Kamis, Juni (18/6/2026) ‎Kondisi tersebut diperparah oleh getaran gempa yang terjadi dua…

  • Majene Kota Pendidikan, Namun Dugaan Ketidakadilan Penilaian di SDN 11 Karema Jadi Sorotan

    Kasus yang dialami Ahmad Nafis, siswa SD Negeri 11 Karema, Kecamatan Tameroddo Sendana, Kabupaten Majene, terus menjadi perhatian publik. Keluarga kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Majene dan pihak terkait untuk segera turun tangan menelusuri persoalan yang mereka nilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.‎‎Keluarga Ahmad Nafis mengaku masih mempertanyakan hasil penilaian akhir yang menyebabkan anak mereka…

  • ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    MAJENE — Setelah berbulan-bulan diwarnai kelangkaan BBM bersubsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU, kondisi pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini mulai kembali normal. Kondisi ini patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam upaya mengatasi persoalan yang sempat meresahkan masyarakat. ‎Pada September hingga Oktober 2026, antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter…


  • NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    MAJENE, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh. Falar Anwar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene agar proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diterima EPN Media. Dalam pernyataannya, Muh. Falar menyoroti adanya isu dugaan intervensi dan…


  • Pos tanpa judul 1253

    Pemda dan Tim Hukum Cermati Pemberitaan Setoran Rp540 Juta Anggaran Revitalisasi Sekolah Disorot MAJENE — Dugaan setoran Rp540 juta yang dikaitkan dengan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan. Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah media Teluk Mandar memberitakan pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersama tim hukum akan mencermati perkembangan pemberitaan…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *