IMM Sulbar Soroti THR PPPK di Majene. Hak ASN Tidak Boleh Terabaikan

Majene- Polemik terkait belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Majene turut mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Irwan Japaruddin, Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Barat. Dalam diskusi yang berlangsung di grup Media Center Kabupaten Majene, Irwan menyampaikan pandangannya agar persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur kewajiban pemerintah dalam memberikan hak-hak ASN, termasuk THR bagi PNS maupun PPPK.

“Ini seharusnya menjadi catatan evaluasi dalam penyusunan Perda APBD Kabupaten Majene. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang menurutnya harus diprioritaskan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai.

Menurut Irwan, anggaran yang bersumber dari DAU tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan lain sebelum memastikan bahwa kebutuhan utama seperti gaji dan THR ASN telah terpenuhi.

“Yang wajib harus didahulukan sebelum yang sifatnya tambahan. Jangan sampai anggaran yang seharusnya menjadi hak ASN justru dialihkan ke kegiatan lain yang belum tentu memiliki dampak langsung bagi pembangunan daerah,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih transparan dalam membuka komponen penggunaan anggaran, sehingga masyarakat dapat memahami secara jelas prioritas belanja daerah.

Selain itu, Irwan menyarankan agar pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada DAU, tetapi juga mengoptimalkan sumber pendapatan lain seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, efisiensi dan penentuan skala prioritas menjadi kunci agar hak-hak pegawai tetap dapat terpenuhi.

“Pemda harus mampu mencari sumber anggaran lain dan melakukan efisiensi. Hak-hak ASN seperti gaji dan THR harus menjadi prioritas,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa hak pegawai yang telah diatur dalam undang-undang seharusnya tidak terabaikan karena merupakan kewajiban negara kepada aparatur yang telah mengabdi.
Pandangan tersebut menjadi salah satu masukan dalam diskusi yang berkembang terkait kondisi fiskal Kabupaten Majene dan pengelolaan anggaran daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Majene melalui Kepala BKAD menyampaikan bahwa keterbatasan ruang fiskal daerah menjadi salah satu alasan belum tersedianya anggaran THR bagi PPPK pada tahun ini.

(Selasa, Maret, 2026).
©️ EPN

Pemberitaan Tanpa Batas

  • Unggah Menu MBG Dikritik ke Media Sosial,SPPG Aulia 2 Laporkan Pemilik Akun Ke Polisi

    Pemilik akun TikTok @dyputri_ resmi dilaporkan ke kepolisian oleh pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aulia 2 Desa Sumberagung, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (25/2/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ini berawal dari unggahan video berdurasi 27 detik yang menampilkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kondisi kering. Dalam video itu,…

  • Uang Satu Kantong Berserakan Jalan Raya, Di Amankan Polsek Malunda Resor Majene

    Anggota Polsek Malunda Resor Majene mengamankan sejumlah uang yang ditemukan tercecer di pinggir jalan pada Jumat malam, 27 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WITA. Penemuan uang tersebut bermula dari area sekitar Kantor Camat Malunda dan tercecer hingga ke depan Mapolsek Malunda. Di lokasi, petugas menemukan sebuah kantong plastik berisi uang tunai dengan pecahan mulai dari…

  • Selamat Camat Malunda Gagal Pimpin Aksi Demo, Ancaman Jadi Senjata, Pertamina Akhirnya bergerak

    Malunda Majene-lhNiat Camat Malunda untuk turun memimpin aksi demonstrasi akhirnya gugur, bukan karena mundur, melainkan karena tujuan sudah tercapai. SPBU Malunda resmi kembali beroperasi dan mulai melayani masyarakat sejak pukul 08.00 WITA. Jumat 27/2/2026 Sebelumnya, penutupan 22 hari SPBU Malunda sejak 20 Januari, harga enceran capai 15-20 ribu perliter, memicu kemarahan publik. Barisan Masyarakat Malunda–Ulumanda…


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *