‎Plt UPTD Disorot di Tengah Mutasi 71 Pejabat di Majene

Rotasi dan mutasi 71 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Majene yang digadang-gadang sebagai langkah penyegaran birokrasi justru menyisakan tanda tanya di tengah publik. Di balik pergeseran jabatan tersebut, sorotan mengarah pada keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD di Kecamatan Malunda yang disebut telah menjabat dalam kurun waktu cukup lama, bahkan mendekati dua tahun.

‎Pemerintah Kabupaten Majene kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap sebanyak 71 pejabat di lingkup pemerintahan daerah pada 13 april 2026. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya penyegaran birokrasi guna meningkatkan kinerja serta pelayanan publik.

‎Dalam prosesi tersebut, sebanyak 71 pejabat resmi dikukuhkan, yang terdiri atas 1 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), 26 pejabat administrator (eselon III), serta 44 pejabat pengawas (eselon IV).

‎Namun di balik mutasi tersebut, perhatian publik justru tertuju pada sejumlah jabatan strategis di lingkup Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), khususnya di sektor pendidikan.

‎Salah satu yang menjadi sorotan adalah jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD di wilayah Kecamatan Malunda yang telah dijabat dalam kurun waktu cukup lama. Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, masa jabatan tersebut bahkan disebut kurang lebih dua tahun yg di jabat semenjak tahun 2024.


Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Secara normatif, jabatan Plt merupakan posisi yang bersifat sementara dan tidak dimaksudkan untuk diisi dalam jangka waktu panjang. Dalam praktik administrasi pemerintahan, Plt umumnya hanya menjalankan tugas rutin serta memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan strategis.

‎Hal tersebut sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi kepegawaian, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019.

Dengan merujuk pada prinsip tersebut, lamanya masa jabatan Plt pada posisi strategis dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan, terutama terkait kepastian hukum jabatan dan efektivitas pelayanan publik.

‎Kondisi tersebut juga memunculkan kesan di tengah masyarakat seolah belum adanya langkah konkret dalam penataan jabatan definitif pada posisi tersebut. Namun demikian, hal ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

‎Pemerintah daerah pada prinsipnya diharapkan dapat segera mengisi jabatan tersebut dengan pejabat definitif guna menjamin stabilitas organisasi serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

‎Untuk memastikan informasi yang berimbang, pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan DPRD Kabupaten Majene, akan segera dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik.

©️EPN

PEMBERITAAN TANPA BATAS

  • Kasus Pemukulan dan Pembakaran Motor di Malunda Berakhir Damai, Polsek Fasilitasi Mediasi Kedua Pihak

    Majene — Perkembangan terbaru terkait insiden pemukulan yang berujung pada pembakaran dua unit sepeda motor di Dusun Lombong, Desa Lombong, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, akhirnya menemui titik terang. Melalui upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, kedua pihak yang sebelumnya berselisih kini sepakat mengakhiri persoalan tersebut secara damai. Proses mediasi berlangsung pada Jumat…

  • Polemik Tanah KOPDES Sulai. Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum. Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

    Majene, Sabtu 14 Maret – Polemik pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, semakin memanas. Pemerintah Kabupaten Majene (Pemda) memberikan penjelasan yang keliru dan menyesatkan terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.3.1.3/4911/SJ Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan BMD untuk kegiatan KDKMP. Dalam pesan yang…

  • Anggota Polisi, Polsek Malunda Pantau Jagung di Desa Bambangan

    Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal, Bhabinkamtibmas Polsek Malunda Pantau Jagung Usia 30 Hari di Desa Bambangan Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Malunda Polres Majene, AIPDA Ansar Dg. Tinggi, melakukan pemantauan langsung terhadap perkembangan tanaman jagung milik warga di Dusun Bambangan, Desa Bambangan, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Jumat (13/3/2026). Kegiatan pemantauan tersebut…


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *