‎Polemik Wartawan dan LSM Warnai Jalannya Mediasi Sengketa Lahan di Majene

Polemik antara oknum wartawan dan oknum LSM menjadi perhatian publik setelah muncul dua pemberitaan berbeda terkait jalannya proses mediasi sengketa lahan yang berlangsung di Kabupaten Majene. Kamis (14-5-2026)

‎Berdasarkan kronologi yang beredar, peristiwa bermula saat proses mediasi sedang berlangsung dan mediator tengah melakukan komunikasi terhadap pihak yang bersengketa. Dalam situasi tersebut, seorang wartawan disebut mengajukan pertanyaan di tengah jalannya mediasi.


‎Tindakan itu kemudian mendapat respons dari pihak LSM yang hadir di lokasi. Pihak LSM menilai pertanyaan tersebut dilakukan pada waktu yang kurang tepat karena forum mediasi masih berlangsung dan belum memasuki sesi penyampaian keterangan kepada media.

‎Sementara dari sudut pandang wartawan, kehadiran pers dalam kegiatan tersebut dianggap sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dalam isi pemberitaan yang beredar, wartawan tersebut juga dikabarkan berencana membawa persoalan itu ke ranah hukum karena merasa tugas jurnalistiknya diduga dihalangi saat menjalankan peliputan.

‎Perbedaan pandangan itu kemudian memicu perdebatan mengenai batas etika peliputan dalam forum mediasi. Sebagian pihak menilai wartawan memiliki hak mencari informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, namun di sisi lain forum mediasi tertentu juga memiliki tata tertib, terlebih jika sifatnya tertutup atau belum membuka sesi wawancara.


‎Polemik ini pun menjadi pembelajaran bersama mengenai pentingnya menjaga profesionalitas, baik dari pihak insan pers maupun pihak lembaga atau organisasi yang terlibat dalam suatu forum resmi, agar kebebasan pers dan tata tertib kegiatan dapat berjalan beriringan tanpa menimbulkan kesalahpahaman.

***©️EPN

PEMBERITAAN TANPA BATAS

  • VIRAL KONTEN KREATOR WAJIB NIB, CEK FAKTANYA DULU”

    Benarkah Semua Konten Kreator Wajib Punya NIB Mulai 18 Juni? Ini Penjelasan Regulasinya: ‎Belakangan ini beredar postingan di media sosial yang menyebut bahwa mulai 18 Juni 2026 seluruh konten kreator wajib memiliki NIB karena profesi kreator sudah masuk dalam KBLI 2025. Narasi tersebut perlu disikapi dengan bijak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. ‎Memang benar, pemerintah telah…

  • Jalan Poros Salutambung–Mambi Nyaris Putus, Warga Ulumanda Minta Pemerintah Segera Bertindak

    Akses utama penghubung Salutambung–Mambi yang berada di perbatasan Desa Tandeallo dan Desa Ulumanda, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Badan jalan mengalami retakan serius dan nyaris putus akibat curah hujan tinggi yang terus mengguyur wilayah Ulumanda dalam beberapa waktu terakhir. Kamis, Juni (18/6/2026) ‎Kondisi tersebut diperparah oleh getaran gempa yang terjadi dua…

  • Majene Kota Pendidikan, Namun Dugaan Ketidakadilan Penilaian di SDN 11 Karema Jadi Sorotan

    Kasus yang dialami Ahmad Nafis, siswa SD Negeri 11 Karema, Kecamatan Tameroddo Sendana, Kabupaten Majene, terus menjadi perhatian publik. Keluarga kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Majene dan pihak terkait untuk segera turun tangan menelusuri persoalan yang mereka nilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.‎‎Keluarga Ahmad Nafis mengaku masih mempertanyakan hasil penilaian akhir yang menyebabkan anak mereka…


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *