KORMI Makassar Dilaporkan ke Kejati Sulsel, Diduga Ada Penyimpangan Dana Hibah Rp1,5 Miliar

MAKASSAR, 18 September 2026 — Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar sekitar Rp1,5 miliar Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut disampaikan oleh Gerakan Revolusi Hukum (GRH) melalui Ketua M. Ishadul, S.H., didampingi Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), A. Akbar, pada Jumat (18/9/2026).


Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah sebelumnya. Pada pekan lalu, APAK dan GRH telah menyampaikan laporan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta penggunaan dana hibah KORMI Makassar Tahun 2025.


Ketua GRH M. Ishadul, S.H. mengatakan, laporan ke Kejati Sulsel didasarkan pada informasi dan dugaan awal yang menurut mereka perlu diverifikasi melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen maupun realisasi penggunaan dana hibah.


“Kami secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KORMI Makassar sebesar Rp1,5 miliar Tahun Anggaran 2025. Kami meminta Kejati Sulsel tidak hanya melihat LPJ secara administratif, tetapi memeriksa kesesuaian antara proposal, RAB, NPHD, pencairan, realisasi kegiatan, bukti belanja sampai dengan pertanggungjawabannya,” tegas Ishadul.


Menurut APAK–GRH, terdapat dugaan bahwa sebagian penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Mereka meminta adanya verifikasi antara dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi kegiatan di lapangan.


Selain itu, APAK–GRH meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan mark-up anggaran, belanja yang diduga tidak sesuai dengan realisasi, serta dugaan adanya laporan pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan kondisi penggunaan dana sebenarnya.


Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh lembaga yang berwenang.
Minta Periksa Penggunaan Dana Secara Menyeluruh


APAK–GRH meminta Kejati Sulsel memeriksa pengelolaan hibah KORMI Makassar secara menyeluruh, mulai dari:

1.Proposal pengajuan hibah KORMI;
2.Rencana Anggaran Biaya (RAB);
3.Proses verifikasi dan penetapan penerima hibah;
4.Penganggaran dalam APBD;
5.Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
6.Proses pencairan dana;
7.Rekening dan penggunaan dana;
8.Seluruh kegiatan yang dibiayai dana hibah;Bukti transaksi dan dokumen pengadaan;
9.Pembayaran kepada pihak ketiga;
10.Realisasi kegiatan di lapangan; serta
Seluruh LPJ penggunaan dana hibah KORMI Makassar Tahun Anggaran 2025
.


Permintaan tersebut disampaikan dalam konteks pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.


PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan.


Sementara itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pertanggungjawaban hibah daerah, penggunaan dana pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara formal dan material sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui laporan penggunaan hibah, pernyataan tanggung jawab dan bukti-bukti pengeluaran yang sah.

Ketua APAK A. Akbar mengatakan, pemeriksaan menurutnya tidak seharusnya berhenti hanya pada keberadaan dokumen LPJ.


“Kalau di LPJ tertulis suatu kegiatan dilaksanakan, maka harus diverifikasi apakah kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan. Kalau ada pembelian barang, harus diperiksa apakah barangnya benar-benar ada dan diterima. Kalau ada pembayaran, harus ditelusuri siapa penerimanya, berapa nilainya dan apakah sesuai dengan kegiatan serta NPHD,” ujar A. Akbar.


Menurutnya, pemeriksaan juga perlu mencocokkan dokumen dengan fakta di lapangan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan transaksi penggunaan dana.


“Yang kami minta bukan menghakimi KORMI. Kami meminta aparat penegak hukum membuktikan apakah ada atau tidak pelanggaran. Jika seluruh penggunaan dana ternyata sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu itu harus menjadi hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.



APAK dan GRH sebelumnya juga telah menyampaikan laporan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait penggunaan dana hibah KORMI Makassar Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap LPJ dan penggunaan dana hibah sekitar Rp1,5 miliar.


Menurut APAK–GRH, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan uang daerah sesuai dengan tujuan pemberian hibah, dokumen perencanaan, NPHD serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.


Ishadul menegaskan, pelaporan ke Kejati Sulsel merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan keuangan daerah.


“Kami berharap Kejati Sulsel membuka ruang pemeriksaan secara objektif dan profesional. Periksa seluruh dokumen, panggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui, telusuri penggunaan dana dan cocokkan LPJ dengan fakta kegiatan. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada kelengkapan berkas,” tegas Ishadul.


APAK–GRH juga meminta apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban yang tidak benar, penggunaan dana di luar peruntukan, atau bentuk penyimpangan lainnya, agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Rp1,5 miliar adalah uang daerah yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, publik berhak mengetahui apakah seluruh dana tersebut benar-benar digunakan sesuai tujuan hibah dan NPHD,” tutup A. Akbar.


KORMI Makassar Diberi Ruang Klarifikasi
Laporan tersebut merupakan pengaduan dan dugaan yang disampaikan oleh APAK dan GRH kepada aparat penegak hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian keuangan daerah maupun pelanggaran administrasi merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak KORMI Kota Makassar belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Redaksi EPN membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak KORMI Makassar maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

BERITA TANPA BATAS

  • Kadis Kesehatan Majene Tinjau RS Pratama Salutambung, Target Buka Layanan Tahun Ini

    MAJENE – Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Kecamatan Malunda, Ulumanda, dan wilayah sekitarnya. Harapan agar Rumah Sakit Pratama Salutambung segera beroperasi semakin mendekati kenyataan. Pada Kamis, 16 Juli 2026, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene bersama jajaran melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Pratama Salutambung untuk memastikan kesiapan fasilitas dan progres pembangunan sebelum rumah sakit tersebut…

  • Konsultasi Publik Digelar, Dinkes Majene Apresiasi Lompatan Pelayanan Puskesmas Ulumanda

    UPTD Puskesmas Ulumanda menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Kantor Kecamatan Ulumanda, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, Dra. Hj. Yuliani, M.Adm., didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan, sejumlah kepala bidang, Camat Ulumanda, unsur masyarakat, tokoh desa, organisasi masyarakat sipil, media, serta para pengguna layanan kesehatan. Forum tersebut menjadi wadah…

  • Kasus Demam di Lombong Timur Jadi Sorotan, Puskesmas Turun Tangan: Warga Dihimbau Stop Konsumsi Air Mentah

    ‎Puskesmas Malunda Beri Penjelasan Terkait Kasus Demam di Lombong Timur, Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Terapkan PHBS Menanggapi informasi mengenai meningkatnya warga yang mengalami keluhan demam di Desa Lombong Timur, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, pihak Puskesmas Malunda memberikan penjelasan sekaligus mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. ‎Kepala Puskesmas…

  • Pos tanpa judul 1253

    Pemda dan Tim Hukum Cermati Pemberitaan Setoran Rp540 Juta Anggaran Revitalisasi Sekolah Disorot MAJENE — Dugaan setoran Rp540 juta yang dikaitkan dengan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan. Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah media Teluk Mandar memberitakan pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersama tim hukum akan mencermati perkembangan pemberitaan…


  • Sekda Majene Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Rp540 Juta Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Tak Terlibat

    Sekda Majene Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Rp540 Juta Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Tak Terlibat

    MAJENE — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, H. Ardiansyah, S.STP., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan aliran dana sebesar Rp540 juta yang dikaitkan dengan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Dalam pemberitaan Teluk Mandar yang terbit pada 24 Oktober 2026, Ardiansyah membantah keterlibatan dirinya bersama Bupati Majene dalam dugaan aliran dana tersebut. Klarifikasi itu…


  • Majene Bersiap Hadapi Ancaman Wabah, Karantina Kesehatan Mulai Dirintis, Vaksin Internasional Dibidik

    Majene Bersiap Hadapi Ancaman Wabah, Karantina Kesehatan Mulai Dirintis, Vaksin Internasional Dibidik

    MAJENE, — Pemerintah Kabupaten Majene mulai merintis layanan karantina kesehatan dan mempersiapkan pelayanan vaksinasi internasional. Langkah ini menjadi upaya memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman penyakit menular sekaligus mendekatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. ‎Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, persiapan tersebut dimatangkan lewat kunjungan kaji tiru ke Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Sulawesi Selatan di…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *