Berita Dugaan Anggaran Publikasi Kominfo Majene Disebut Dilaporkan ke Kejaksaan Tak Lagi Diakses

Pemberitaan mengenai dugaan persoalan pengelolaan anggaran penyebarluasan informasi melalui media online pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menjadi perhatian di kalangan insan pers. Jumat 25/9/2026


Sebelumnya, salah satu media online menerbitkan berita dengan judul yang menyebut bahwa dugaan penyimpangan anggaran publikasi media di Kominfo Majene telah dilaporkan ke Kejaksaan.

Foto: Sampul Berita yang tak bisa lagi di akses


Dalam pemberitaan tersebut, anggaran penyebarluasan informasi melalui media online disebut mencapai sekitar Rp200 juta. Berita itu juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pembagian pekerjaan publikasi kepada sejumlah media yang disebut menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Majene.


Namun, tak lama setelah di publik berita tersebut disebut sudah tidak dapat diakses melalui situs media yang sebelumnya memuatnya.


Kondisi tersebut kemudian menjadi perbincangan di kalangan wartawan, terutama karena isi berita menyangkut dugaan pengelolaan anggaran publik dan menyebut adanya laporan kepada aparat penegak hukum.


Pertanyaan yang kemudian muncul cukup sederhana: apakah berita tersebut diturunkan oleh redaksi, sedang diperbaiki, atau terdapat alasan lain sehingga tidak lagi dapat diakses?


EPN Media tidak ingin berspekulasi bahwa berita tersebut sengaja diturunkan karena tekanan pihak tertentu. Tanpa penjelasan dari media yang bersangkutan, hal tersebut belum dapat dipastikan.


Anggaran Publikasi Perlu Terbuka
Substansi pemberitaan sebelumnya menyebut adanya sekitar 35 media yang menjadi mitra penyebarluasan informasi Pemerintah Kabupaten Majene. Namun, muncul dugaan bahwa pekerjaan publikasi lebih banyak terkonsentrasi kepada dua media.


Jika informasi tersebut benar, publik berhak mengetahui apa dasar pemilihan media, bagaimana mekanisme pembagian pekerjaan, berapa nilai masing-masing pekerjaan, serta apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai anggaran yang dibayarkan.


Pemberitaan tersebut juga memuat informasi mengenai dugaan pemberian atau setoran uang kepada Kepala Dinas Kominfo Majene setelah pencairan anggaran media.


Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, transaksi, keterangan para pihak, maupun bukti lain yang sah.


Jika dugaan tersebut tidak benar, pihak yang disebut tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan keadaan sebenarnya.


Sampai informasi mengenai laporan tersebut dapat diverifikasi secara resmi, EPN Media menyebutnya sebagai informasi yang diklaim atau disebut dalam pemberitaan sebelumnya, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.


Karena itu, perlu diketahui apakah benar terdapat laporan atau pengaduan yang telah diterima Kejaksaan, siapa pelapornya, kapan laporan disampaikan, serta pada tahap apa proses tersebut saat ini.


Jika memang terdapat laporan resmi, publik tentu berkepentingan mengetahui perkembangan penanganannya sesuai kewenangan aparat penegak hukum.


Dokumen penganggaran, kontrak atau surat perintah kerja apabila ada, bukti publikasi, invoice, kuitansi, berita acara, dokumen verifikasi hingga bukti pencairan perlu diperiksa.


Termasuk memastikan siapa yang mengusulkan kegiatan, siapa yang menentukan penerima pekerjaan, siapa yang melakukan verifikasi dan siapa yang menyetujui pembayaran.


Pemberitaan sebelumnya juga menyinggung adanya surat penawaran jasa publikasi yang disebut ditujukan kepada Bupati Majene dan terdapat disposisi tertanggal 17 Agustus 2026.


Keberadaan disposisi tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, dokumen tersebut tetap penting untuk melihat bagaimana alur administrasi dan kewenangan berjalan.



EPN Media tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.
Namun, ketika menyangkut penggunaan anggaran publik, transparansi menjadi kepentingan masyarakat.


Karena itu, EPN Media akan melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Dinas Kominfo Majene, media yang sebelumnya menerbitkan pemberitaan, serta pihak-pihak yang disebut dalam berita tersebut.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.


Jika seluruh pengelolaan anggaran telah sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut juga patut diketahui publik.


Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahuinya berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Sebab yang dipertanyakan bukan uang pribadi, melainkan bagaimana uang publik dikelola.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada media yang diduga menurunkan berita tersebut belum berhasil.

EPN Media — Mengawal Fakta, Membela Publik.

BERITA TANPA BATAS

  • Dinsos Majene Salurkan Bantuan kepada Ruslan, Korban Pengeroyokan

    Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majene bersama Pemerintah Kecamatan Malunda serta Pemerintah Desa Maliaya mengunjungi Ruslan, korban pengeroyokan yang kasusnya sempat menjadi perhatian publik. Dalam kunjungan tersebut, Dinsos Majene turut menyerahkan bantuan berupa perlengkapan tidur, seperti kasur/matras dan selimut, serta perlengkapan mandi. Senin, (5/10/2025) ‎Kepala Bidang Dinas Sosial Kabupaten Majene, Saddam Husain, mengatakan bantuan tersebut diberikan…

  • BBM Jadi Sorotan, Bupati Majene Turunkan Tim Awasi SPBU Malunda dan Tammerodo

    Majene-Persoalan harga, distribusi hingga ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Majene mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Majene. Minggu (4/10/2026) ‎‎Bupati Majene secara resmi menugaskan jajaran kecamatan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian langsung terhadap SPBU, termasuk SPBU di Kecamatan Malunda dan Tammerodo.‎Hal itu tertuang dalam Surat Tugas Bupati Majene Nomor: B.800.1.11.1/2318/X/2026, tertanggal 2 Oktober 2026.‎‎Surat…

  • Buaya Raksasa Keluar Kandang, Warga Banua Malunda Geger! Berhasil Dievakuasi dan Kembali Aman‎

    Warga Lingkungan Banua, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, digegerkan dengan kemunculan seekor buaya berukuran besar yang selama belasan tahun dirawat dan diberi makan oleh salah seorang tokoh masyarakat setempat, M. Yadul. Buaya tersebut sempat keluar dari kandang pemeliharaannya dan berkeliaran di sekitar lingkungan warga. Sabtu (3/10/2026) ‎Kondisi itu sontak menimbulkan kekhawatiran karena ukuran tubuh buaya yang…

  • Majene Bersiap Hadapi Ancaman Wabah, Karantina Kesehatan Mulai Dirintis, Vaksin Internasional Dibidik

    Majene Bersiap Hadapi Ancaman Wabah, Karantina Kesehatan Mulai Dirintis, Vaksin Internasional Dibidik

    MAJENE, — Pemerintah Kabupaten Majene mulai merintis layanan karantina kesehatan dan mempersiapkan pelayanan vaksinasi internasional. Langkah ini menjadi upaya memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman penyakit menular sekaligus mendekatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. ‎Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, persiapan tersebut dimatangkan lewat kunjungan kaji tiru ke Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Sulawesi Selatan di…


  • Dugaan Setoran Rp540 Juta di Majene, Nama Bupati dan Sekda Disebut dalam Pengakuan Ilham

    Dugaan Setoran Rp540 Juta di Majene, Nama Bupati dan Sekda Disebut dalam Pengakuan Ilham

    MAJENE — Dugaan setoran dana sebesar Rp540 juta yang dikaitkan dengan kegiatan revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pembayaran, pihak-pihak yang terkait, serta pertanggungjawaban dana tersebut. Jumat 23 (Oktober 2026) ‎‎Informasi ini berasal dari keterangan Ilham, yang mengaku mengetahui dan terlibat dalam pengurusan penyetoran dana tersebut. Menurut pengakuannya, uang sebesar…


  • GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

    GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

    MAKASSAR — Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Ia menegaskan, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, tegas, dan tanpa pandang bulu, termasuk dengan membongkar jaringan bandar besar serta menelusuri aset yang…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *