Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di tengah kegiatan pawai kuda di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Selasa (29/9/2026)
Perkara yang sempat menyita perhatian publik dan ramai beredar di media sosial tersebut kini ditangani Polres Majene. Polda Sulawesi Barat memastikan proses hukum terhadap kasus itu terus berjalan dan seluruh rangkaian kejadian masih didalami penyidik.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut terdapat dua laporan polisi dari pihak yang berbeda.
Artinya, polisi tidak hanya memeriksa satu sisi kejadian. Kedua laporan tersebut sama-sama menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh apa yang sebenarnya terjadi di lokasi kejadian.
Penyidik saat ini telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk korban dan saksi. Sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa untuk membantu mengurai rangkaian peristiwa serta mengetahui peran masing-masing pihak.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menempuh langkah pembuktian lainnya, di antaranya meminta visum et repertum dan mengamankan pakaian yang dikenakan para pihak sebagai bagian dari barang bukti.
Polda Sulbar menegaskan, proses penanganan perkara tidak boleh didasarkan semata-mata pada video yang beredar maupun narasi yang berkembang di media sosial.
Penentuan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana harus berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang sah, serta terpenuhinya unsur pidana.
“Polres Majene menerima dua laporan polisi dari pihak yang berbeda. Semuanya masih didalami melalui pemeriksaan saksi, korban dan pengumpulan alat bukti. Kami belum menyimpulkan pihak mana yang bersalah sebelum seluruh proses penyidikan selesai secara tuntas,” jelas Kombes Pol Memo Ardian.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga masih membuka kemungkinan adanya temuan baru. Apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Polda Sulbar juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membangun kesimpulan hanya berdasarkan potongan video atau informasi yang belum terverifikasi.
Terlebih, perkara tersebut kini telah masuk dalam proses hukum. Setiap pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pesan tegasnya: perkara ini bukan lagi sekadar perdebatan di media sosial. Polisi sedang menguji laporan, keterangan saksi, hasil visum dan alat bukti untuk mencari rangkaian kejadian yang sebenarnya.
Masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan peristiwa tersebut diharapkan menyampaikannya kepada pihak kepolisian agar dapat menjadi bagian dari proses pengungkapan perkara.
Media EPN akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang sesuai perkembangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang berkepentingan.

BERITA TANPA BATAS





Tinggalkan Balasan