Pemekaran Tanjung Baru Menggantung? GRH Sulsel Tantang Pemkab Bima Buktikan Bima Bermartabat!

BIMA — Sekretaris Jenderal DPD Sulawesi Selatan Gerakan Revolusi Hukum (GRH), Mulyadin, mendesak Pemerintah Kabupaten Bima segera memberikan kepastian atas aspirasi pemekaran Dusun Tanjung Baru, Desa Tangga Baru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

‎Mulyadin menilai, pemekaran wilayah tersebut bukan sekadar tuntutan politik atau euforia sesaat, melainkan aspirasi masyarakat yang perlu ditindaklanjuti melalui kajian dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎Menurutnya, luas wilayah desa induk, kepadatan penduduk, rentang kendali pemerintahan, serta kebutuhan pemerataan pembangunan harus menjadi pertimbangan serius pemerintah daerah dalam menilai kelayakan pemekaran.

‎“Pemekaran Tanjung Baru harus dilihat sebagai upaya mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Jangan sampai aspirasi warga terus bergulir tanpa kejelasan tahapan dan kepastian proses,” tegas Mulyadin dalam pernyataan sikapnya.

‎Ia juga menilai, apabila pemekaran tersebut dapat direalisasikan sesuai ketentuan, langkah itu berpotensi menjadi bagian dari upaya pemerataan pembangunan di Kecamatan Monta sekaligus membuka ruang pembahasan lebih lanjut mengenai rencana pemekaran Kecamatan Monta Selatan atau Kecamatan Wisata.

Mulyadin menyatakan pihaknya telah melakukan telaah terhadap ketentuan hukum mengenai penataan desa. Ia menilai aspirasi pemekaran Tanjung Baru perlu segera ditindaklanjuti melalui verifikasi persyaratan administratif, kewilayahan, kependudukan, dan aspek lainnya.

‎Secara regulasi, pembentukan desa melalui pemekaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

‎Ketentuan tersebut mengatur mekanisme pemekaran desa, mulai dari sosialisasi rencana pemekaran, kesepakatan melalui musyawarah desa, pembentukan tim penataan desa, hingga kajian dan verifikasi kelayakan pembentukan desa persiapan.

‎Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) UU Desa menetapkan persyaratan jumlah penduduk paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga, di samping persyaratan lainnya.

‎Karena itu, klaim bahwa Tanjung Baru telah memenuhi seluruh persyaratan perlu didukung data kependudukan, dokumen kesepakatan masyarakat, batas wilayah, serta hasil verifikasi dari instansi berwenang.

‎Mulyadin mendesak Pemerintah Kabupaten Bima agar tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi memberikan kejelasan mengenai status usulan, persyaratan yang telah dipenuhi, dan tahapan yang masih harus diselesaikan.

‎Dalam pernyataan sikapnya, GRH Sulsel menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bima.

‎Pertama, mendesak Bupati Bima agar segera menindaklanjuti aspirasi pemekaran Tanjung Baru sesuai mekanisme hukum, termasuk memproses pembentukan desa persiapan apabila persyaratan dan hasil verifikasi menyatakan layak.

‎Kedua, meminta DPRD Kabupaten Bima menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara maksimal. DPRD diminta memberi perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Kecamatan Monta serta mendorong transparansi proses penataan desa.

‎Ketiga, menyiapkan langkah pengaduan. Mulyadin menyatakan GRH Sulsel akan mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI dan Kementerian Dalam Negeri apabila ditemukan dugaan maladministrasi atau persoalan prosedural yang memiliki dasar hukum.

‎Menurutnya, setiap tahapan pemekaran harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui apakah usulannya masih dalam proses, belum memenuhi persyaratan, atau memerlukan penyempurnaan dokumen.

‎Mulyadin menegaskan, semangat Bima Bermartabat semestinya tercermin melalui kebijakan yang memberikan kepastian pelayanan, pemerataan pembangunan, dan perhatian terhadap aspirasi masyarakat hingga wilayah terjauh.

‎“Bima Bermartabat jangan hanya menjadi slogan. Masyarakat membutuhkan bukti nyata berupa pelayanan yang semakin dekat, pembangunan yang merata, dan kepastian terhadap aspirasi yang mereka perjuangkan,” tegasnya.

‎GRH Sulsel berharap Pemerintah Kabupaten Bima segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan usulan pemekaran Tanjung Baru, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai langkah dan tahapan yang harus ditempuh.

‎
Bagi GRH Sulsel, perjuangan pemekaran tersebut harus dikawal secara tegas, terukur, dan konstitusional, dengan menjadikan kepentingan masyarakat serta kepatuhan terhadap hukum sebagai landasan utama.

BERITA TANPA BATAS

  • Polisi Tindak Lanjuti laporan. Misteri Tas Hitam Akhirnya Terungkap

    Tas warna hitam milik Taslim, sopir asal Tinambung yang sebelumnya dilaporkan hilang, akhirnya ditemukan. Rabu (4/3/2026) Anggota Polsek Malunda sempat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di area SPBU Malunda. Namun, dari hasil pemeriksaan dan pantauan CCTV, tidak ditemukan rekaman yang memperlihatkan aktivitas hilangnya tas tersebut karena lokasi diduga tidak berada…

  • Lahan Belum Jelas, KOPDES Terancam Cacat Administratif. Pemda Diminta Segera Hibahkan Aset

    Lokasi pembangunan Kopdes desa sulai, lahannya yg belum diserahkan ke desa secara adminstratif

  • TAS WARNA HITAM DIDUGA HILANG DI SPBU MALUNDA, SUPIR ASAL TINAMBUNG LAPOR POLISI

    Seorang sopir bernama Taslim, warga Tinambung, melaporkan dugaan kehilangan tas warna hitam miliknya ke Polsek Malunda sekitar pukul 23.00 WITA. selasa (3/3/2026). Kejadian bermula saat Taslim mengemudikan mobil penumpang dari arah Majene menuju Mamuju. Di dalam kendaraan tersebut terdapat seorang bayi berusia tiga bulan serta beberapa penumpang lainnya, termasuk seorang petugas kejaksaan. Setibanya di SPBU…

  • ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    MAJENE — Setelah berbulan-bulan diwarnai kelangkaan BBM bersubsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU, kondisi pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini mulai kembali normal. Kondisi ini patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam upaya mengatasi persoalan yang sempat meresahkan masyarakat. ‎Pada September hingga Oktober 2026, antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter…


  • NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    MAJENE, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh. Falar Anwar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene agar proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diterima EPN Media. Dalam pernyataannya, Muh. Falar menyoroti adanya isu dugaan intervensi dan…


  • Pos tanpa judul 1253

    Pemda dan Tim Hukum Cermati Pemberitaan Setoran Rp540 Juta Anggaran Revitalisasi Sekolah Disorot MAJENE — Dugaan setoran Rp540 juta yang dikaitkan dengan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan. Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah media Teluk Mandar memberitakan pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersama tim hukum akan mencermati perkembangan pemberitaan…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *