‎Pertanyakan Tuduhan Almarhum Suami Gelapkan Uang Kampanye Hj Mahdalena, Jenk Fitry Dipolisikan

Kota Bima.- Nurfitryaningsi alias Jenk Fitry dan Mega Kurniawati, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima terkait kasus ungkapan kata-kata tidak senonoh terhadap Wardan Boftem.
‎
‎Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasus itu bermula dari akun Facebook bernama Denalex Atabranta Denalex memposting kekecewaan terhadap kinerja anggota DPR RI Hj. Mahdalena, MM atas terabaikannya eks tim pemenangan.
‎
‎Postingan Denalex Atabranta diteruskan oleh Nurfitryaningsi di akun Facebooknya yang bernama Jenk Fitry Manjalita. Ia berikan perhatian untuk sabar pada Denalex dan utarakan pernah rasakan kecewa yang sama. Katanya, sebagai istri almarhum Ady yang merupakan ketua tim pemenangan Hj Mahdalena di Kota Bima, pernah juga rasakan kecewa. Ia juga tegaskan, jangan berharap pada janji seorang karena kalau sudah jadi DPR, hanya keluarganya yang dia pedulikan.
‎
‎Selanjutnya postingan itu di respon oleh akun Facebook bernama Wardan Boftem yang merupakan sepupu Hj Mahdalena. Ia tanyakan kecewa Jenk Fitry dalam bentuk apa. Kemudian ia tambahkan dengan kalimat penegasan
‎
‎ “asal kakak tau ya, semua jalan dan kerjaan almarhum sama Umi Lena (Mahdalena, MM anggota DPR RI) dan Jidan (Muhamad Zaidan anggota DPRD Kabupaten Bima, ponaan Mahdalena), gak semua kakak tau. Keluarga almarhum masuk penjara, uang Umi Lena dipakai untuk keluarin jadi jaminannya, cuma kakak gak tau. Bukannya mereka habis manis ditinggalin begitu saja. banyak uang Umi Lena yang dipakai sama almarhum tapi tidak dikasih tau ke kakak”. Itu komentar Wardan Boftem dalam postingan Jenk Fitry pada 18 April 2025.
‎
‎Jenk Fitry spontan respon tuduhan Wardan Boftem itu dengan mempertanyakan berapa miliar uang yang dihabiskan oleh almarhum suaminya sembari melontarkan kata-kata tidak senonoh. Begitupun Mega Kurniawati adik kandung almarhum Ady.
‎
‎Jenk Fitry tegaskan, postingan dengan kata-kata tidak senonoh itu, dihapus belum sampai 1×24 jam dan mengakui kesalahannya.
‎
‎Berangkat dari itu, Wardan Boftem laporan Jenk Fitry dan Mega Kurniawati di Polda NTB. Setelah koperatif menjalani pemeriksaan di Polda NTB dan berulang kali meminta upaya Restorative Justice (RJ) dengan menghubungi Wardan Boftem, Hj Mahdalena dan beberapa kerabat Wardan lainnya, tidak membuahkan hasil sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
‎
‎Pada Senin 12 Oktober 2026, sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Raba Bima. Jenk Fitry dan Mega Kurniawati didampingi kuasa hukumnya Taufiqurrahman, MH, CIFA, Chairul Fatihin, SH dan Sunardin, SH serta puluhan keluarga, kerabat dan simpatisan hadir memberikan dukungan hingga sidang selesai.
‎
‎Kuasa hukum Jenk Fitry dan Mega Kurniawati, sepakat untuk lawan dakwaan terhadap kliennya karena pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
‎
‎”JPU membacakan dakwaan pada klien kami dengan pasal sengaja dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Dakwaan itu akan kami lawan karena klien kami hanya pertanyaan berapa miliar uang yang dihabiskan oleh almarhum suaminya dan melontarkan kata-kata yang mengarah pada penghinaan bukan penceraman nama baik atau menyerang kehormatan,” kata Taufiqurrahman biasa disapa Opik usai persidangan.
‎
‎Opik tegaskan, sebagaimana dilihat dalam postingan dan termaktub dalam dakwaan, jangankan menghabiskan uang Hj Mahdalena seperti yang dituduhkan, justru banyak uang sendiri yang dihabiskan kliennya saat kampanye untuk memenangkan Hj Mahdalena.
‎
‎”Wajar untuk seorang istri dan adik keberatan soal tuduhan kepada almarhum terkait uang kampanye yang digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sementara pada kenyataannya, justru bangak uang sendiri yang habiskan oleh klien kami dalam sukseskan Hj Mahdalena sebagai DPR RI,” tegas Opik.

BERITA TANPA BATAS

  • ‎Ketua DPC APDESI Majene Sesalkan Dugaan Pengeroyokan di Pawai Kuda Maliaya

    ‎Ketua DPC APDESI Kabupaten Majene, Haerudin SH, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Mekkatta, menyampaikan keprihatinan atas dugaan pengeroyokan yang terjadi dalam rangkaian kegiatan hataman massal atau pawai kuda di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene. Minggu 27/9/2026 ‎‎Desa Mekkatta merupakan salah satu desa yang berada di sekitar wilayah tempat kejadian perkara (TKP). Haerudin mengaku…

  • Pick Up Pembawa Ikan Nila Kecelakaan di Jalan Poros Majene-Mamuju, Diduga Sopir Mengantuk

    Sebuah mobil pick up yang mengangkut ikan nila mengalami kecelakaan di Jalan Poros Majene-Mamuju, tepatnya di wilayah Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 06.30 WITA. Menurut informasi yang dihimpun dari warga di lokasi, mobil tersebut diketahui berasal dari Sidrap dan dalam perjalanan menuju Topoyo untuk membawa ikan. Kecelakaan terjadi saat mobil pick up…

  • Ratusan Warga Desa Maliaya Geruduk Polsek Malunda, Polisi Amankan Terduga Pelaku

    MALUNDA — Ratusan warga Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, mendatangi Polsek Malunda pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 20:30 , setelah mengetahui adanya seorang warga yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Ruslan.‎‎Kedatangan warga dipicu setelah korban, Ruslan, melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polsek Malunda. Dalam perkembangan penanganan perkara, seorang pria berinisial AN,…

  • ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    MAJENE — Setelah berbulan-bulan diwarnai kelangkaan BBM bersubsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU, kondisi pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini mulai kembali normal. Kondisi ini patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam upaya mengatasi persoalan yang sempat meresahkan masyarakat. ‎Pada September hingga Oktober 2026, antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter…


  • NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    MAJENE, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh. Falar Anwar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene agar proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diterima EPN Media. Dalam pernyataannya, Muh. Falar menyoroti adanya isu dugaan intervensi dan…


  • Pos tanpa judul 1253

    Pemda dan Tim Hukum Cermati Pemberitaan Setoran Rp540 Juta Anggaran Revitalisasi Sekolah Disorot MAJENE — Dugaan setoran Rp540 juta yang dikaitkan dengan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan. Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah media Teluk Mandar memberitakan pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersama tim hukum akan mencermati perkembangan pemberitaan…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *