GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

MAKASSAR — Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Ia menegaskan, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, tegas, dan tanpa pandang bulu, termasuk dengan membongkar jaringan bandar besar serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Dalam keterangannya di Makassar, Rabu (21/10/2026), M. Ishadul Islami Akbar menilai pemberantasan narkoba tidak boleh hanya berfokus pada penangkapan pelaku di lapangan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani menelusuri jaringan utama, sumber pendanaan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis haram tersebut.

“Kami dari DPD GRH Sulsel memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah tegas dalam pemberantasan narkoba. Upaya ini harus menyentuh akar persoalan, bukan hanya rantingnya. Jangan sampai pelaku kecil ditangkap, sementara bandar besar dan jaringan utamanya tetap leluasa menjalankan bisnis haramnya,” tegasnya.

Ia menekankan, terdapat tiga pendekatan penting yang perlu diperkuat dalam upaya pemberantasan narkotika, yakni penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan, penindakan terhadap jaringan serta korporasi yang terlibat, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.

Pertama, pendekatan pemiskinan bandar narkoba melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara. Aparat juga perlu menelusuri aliran dana dan menyita aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku sekaligus memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan narkotika.

“Jangan hanya menjerat pelaku dengan hukuman penjara. Telusuri seluruh aliran dananya, ungkap aset-aset yang berasal dari kejahatan narkotika, dan lakukan penyitaan sesuai prosedur hukum. Jika keuntungan bisnis narkoba masih bisa dinikmati, upaya pemberantasan tidak akan memberikan efek jera yang maksimal,” ujarnya.

Kedua, penindakan terhadap jaringan dan korporasi yang diduga terlibat. Ia menilai, apabila terdapat badan usaha atau perusahaan yang terbukti digunakan sebagai kedok untuk memproduksi maupun mengedarkan narkotika, aparat harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum, termasuk meminta pertanggungjawaban pidana korporasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ia juga menyoroti pentingnya membongkar struktur jaringan hingga ke aktor utama, bukan semata-mata menindak orang-orang yang berada di lapisan bawah.

“Jangan hanya karyawan atau pelaku lapangan yang menjadi sasaran. Jika ada korporasi yang terbukti terlibat, proses sesuai hukum. Bongkar siapa yang mengendalikan, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati keuntungan dari bisnis narkoba tersebut,” tegasnya.

Ketiga, memperkuat pencegahan untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada Polri, tetapi membutuhkan keterlibatan Badan Narkotika Nasional (BNN), institusi pendidikan, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.

Ia mengaitkan upaya tersebut dengan kewajiban negara melindungi anak dan generasi muda sebagaimana semangat Pasal 28B UUD 1945.

“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada sinergi antara BNN, pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi kepemudaan. Penyuluhan hukum serta edukasi bahaya narkoba harus dilakukan secara masif, mulai dari kampus hingga sekolah-sekolah,” katanya.

Lebih lanjut, M. Ishadul Islami Akbar menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus diarahkan pada pemutusan seluruh mata rantai peredaran gelap, mulai dari pemasok, produsen, pengendali jaringan, hingga aliran dana yang menopang bisnis tersebut.

“Jangan hanya menangkap pemakai dan pengedar kecil di lapangan. Bandar besarnya harus diungkap, jaringan distribusinya dibongkar, dan aset hasil kejahatannya ditelusuri. Penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Itulah semangat revolusi hukum yang sesungguhnya,” tandasnya.

Sebagai bentuk komitmen, GRH Sulsel menyatakan kesiapannya menjadi mitra kritis aparat penegak hukum sekaligus mendorong masyarakat agar berani melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Pihaknya juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk mendorong pembentukan posko pengaduan hukum antinarkoba.

“GRH Sulsel siap bersinergi, siap mengawal, dan mendorong hadirnya posko pengaduan hukum antinarkoba. Kami ingin masyarakat berani melapor dan ikut mengambil bagian dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa. Sulawesi Selatan harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba,” tutupnya.

BERITA TANPA BATAS

  • SETAHUN BERLALU, JALAN MASIH JALAN DI TEMPAT! YUDI SUDIRMAN: SAMPAI KAPAN WARGA HARUS DITANDU?

    MAJENE — Setahun berlalu, persoalan akses jalan yang menghubungkan Desa Lombang-Lombang Timur dengan Salutahongan, Kecamatan Malunda, kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam datang dari Anggota DPRD Kabupaten Majene, Yudi Sudirman, dalam momentum Hari Jadi Majene ke-481, Sabtu (15/8/2026). Di hadapan jajaran pemerintah daerah dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang hadir mewakili Gubernur Sulbar, Yudi…

  • HUT RI Baru Dibuka, Camat Ulumanda Bergegas Tinggalkan Acara, Dampak Kebakaran Hutan!

    Ulumanda, Senin 10 Agustus 2026 — Di tengah berlangsungnya pembukaan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 tingkat Kecamatan Ulumanda, Camat Ulumanda Muhammad Arif justru harus meninggalkan kegiatan dan terjun langsung membantu memadamkan kebakaran hutan di Desa Sulai, Dusun Sulawesi Selatan. Foto: saat camat menghadiri pembukaan HUT RI Muhammad Arif bersama Kepala Dusun Sulai Selatan, masyarakat sekitar,…

  • ‎Dosen UNY Latih KWT Guwosari Bertani Sayuran Tanpa Tanah dan Listrik‎

    BANTUL — Keterbatasan lahan pekarangan tidak menghalangi Kelompok Wanita Tani (KWT) Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, untuk mengembangkan budidaya sayuran. Dengan pendampingan dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), anggota KWT belajar menanam berbagai jenis sayuran menggunakan teknologi hidroponik sederhana yang tidak membutuhkan tanah maupun listrik.‎‎Kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026, melalui…

  • NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    MAJENE, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh. Falar Anwar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene agar proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diterima EPN Media. Dalam pernyataannya, Muh. Falar menyoroti adanya isu dugaan intervensi dan…


  • Pos tanpa judul 1253

    Pemda dan Tim Hukum Cermati Pemberitaan Setoran Rp540 Juta Anggaran Revitalisasi Sekolah Disorot MAJENE — Dugaan setoran Rp540 juta yang dikaitkan dengan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan. Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah media Teluk Mandar memberitakan pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersama tim hukum akan mencermati perkembangan pemberitaan…


  • Sekda Majene Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Rp540 Juta Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Tak Terlibat

    Sekda Majene Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Rp540 Juta Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Tak Terlibat

    MAJENE — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, H. Ardiansyah, S.STP., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan aliran dana sebesar Rp540 juta yang dikaitkan dengan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Dalam pemberitaan Teluk Mandar yang terbit pada 24 Oktober 2026, Ardiansyah membantah keterlibatan dirinya bersama Bupati Majene dalam dugaan aliran dana tersebut. Klarifikasi itu…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *