GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

MAKASSAR — Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Ia menegaskan, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, tegas, dan tanpa pandang bulu, termasuk dengan membongkar jaringan bandar besar serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Dalam keterangannya di Makassar, Rabu (21/10/2026), M. Ishadul Islami Akbar menilai pemberantasan narkoba tidak boleh hanya berfokus pada penangkapan pelaku di lapangan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani menelusuri jaringan utama, sumber pendanaan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis haram tersebut.

“Kami dari DPD GRH Sulsel memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah tegas dalam pemberantasan narkoba. Upaya ini harus menyentuh akar persoalan, bukan hanya rantingnya. Jangan sampai pelaku kecil ditangkap, sementara bandar besar dan jaringan utamanya tetap leluasa menjalankan bisnis haramnya,” tegasnya.

Ia menekankan, terdapat tiga pendekatan penting yang perlu diperkuat dalam upaya pemberantasan narkotika, yakni penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan, penindakan terhadap jaringan serta korporasi yang terlibat, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.

Pertama, pendekatan pemiskinan bandar narkoba melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara. Aparat juga perlu menelusuri aliran dana dan menyita aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku sekaligus memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan narkotika.

“Jangan hanya menjerat pelaku dengan hukuman penjara. Telusuri seluruh aliran dananya, ungkap aset-aset yang berasal dari kejahatan narkotika, dan lakukan penyitaan sesuai prosedur hukum. Jika keuntungan bisnis narkoba masih bisa dinikmati, upaya pemberantasan tidak akan memberikan efek jera yang maksimal,” ujarnya.

Kedua, penindakan terhadap jaringan dan korporasi yang diduga terlibat. Ia menilai, apabila terdapat badan usaha atau perusahaan yang terbukti digunakan sebagai kedok untuk memproduksi maupun mengedarkan narkotika, aparat harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum, termasuk meminta pertanggungjawaban pidana korporasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ia juga menyoroti pentingnya membongkar struktur jaringan hingga ke aktor utama, bukan semata-mata menindak orang-orang yang berada di lapisan bawah.

“Jangan hanya karyawan atau pelaku lapangan yang menjadi sasaran. Jika ada korporasi yang terbukti terlibat, proses sesuai hukum. Bongkar siapa yang mengendalikan, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati keuntungan dari bisnis narkoba tersebut,” tegasnya.

Ketiga, memperkuat pencegahan untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada Polri, tetapi membutuhkan keterlibatan Badan Narkotika Nasional (BNN), institusi pendidikan, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.

Ia mengaitkan upaya tersebut dengan kewajiban negara melindungi anak dan generasi muda sebagaimana semangat Pasal 28B UUD 1945.

“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada sinergi antara BNN, pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi kepemudaan. Penyuluhan hukum serta edukasi bahaya narkoba harus dilakukan secara masif, mulai dari kampus hingga sekolah-sekolah,” katanya.

Lebih lanjut, M. Ishadul Islami Akbar menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus diarahkan pada pemutusan seluruh mata rantai peredaran gelap, mulai dari pemasok, produsen, pengendali jaringan, hingga aliran dana yang menopang bisnis tersebut.

“Jangan hanya menangkap pemakai dan pengedar kecil di lapangan. Bandar besarnya harus diungkap, jaringan distribusinya dibongkar, dan aset hasil kejahatannya ditelusuri. Penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Itulah semangat revolusi hukum yang sesungguhnya,” tandasnya.

Sebagai bentuk komitmen, GRH Sulsel menyatakan kesiapannya menjadi mitra kritis aparat penegak hukum sekaligus mendorong masyarakat agar berani melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Pihaknya juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk mendorong pembentukan posko pengaduan hukum antinarkoba.

“GRH Sulsel siap bersinergi, siap mengawal, dan mendorong hadirnya posko pengaduan hukum antinarkoba. Kami ingin masyarakat berani melapor dan ikut mengambil bagian dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa. Sulawesi Selatan harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba,” tutupnya.

BERITA TANPA BATAS

  • POLSEK MALUNDA BERTINDAK, BURU PELAKU PENCURI MESIN KATINTING

    ‎MALUNDA — Dugaan pencurian mesin katinting yang menyasar tiga perahu nelayan di kawasan pesisir Pao Pao, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, kini ditindaklanjuti Polsek Malunda.‎‎Peristiwa tersebut diketahui warga pada Kamis pagi, 20 Agustus 2026. Tiga perahu nelayan yang berada di pinggir pantai didapati dalam kondisi telah diobrak-abrik. Dari tiga mesin katinting yang menjadi sasaran, satu mesin…

  • MESIN KATINTING MILIK NELAYAN DIGONDOL MALING. WARGA PAO PAO GEGER di PAGI BUTA !‎

    ‎‎MAJENE- Warga pesisir Pao Pao Talallelere , Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, digegerkan dugaan pencurian mesin perahu katinting pada Kamis pagi, 20 Agustus 2026.‎‎Sejumlah nelayan dibuat panik setelah mendapati tiga mesin katinting milik nelayan di pinggir pantai telah diacak-acak. Dari tiga mesin tersebut, satu mesin dilaporkan hilang dan diduga dibawa oleh pelaku.‎‎Sabri, salah seorang…

  • ‎Kemarau Panjang Ancam Gagal Panen, Petani Malunda Terpaksa Jadikan Padi Pakan Ternak‎: Bendungan Kayu Angin di Pertanyakan

    Musim kemarau yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Majene mulai memukul sektor pertanian. Di Kecamatan Malunda, sejumlah petani bahkan terpaksa mengambil keputusan pahit karena tanaman padi mereka terancam gagal panen. Senin 17/8/2026)‎‎Kondisi tersebut terlihat di areal persawahan Kalambangan, Lingkungan Banua. Sebagian tanaman padi tampak sudah mengering, sementara sebagian lainnya masih hijau. Karena khawatir tanaman tidak…

  • NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    MAJENE,–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW) Yaang di Ketuai Muh falar anwar mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene pada Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut muncul menyusul adanya isu mengenai dugaan intervensi serta indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan program…


  • Pos tanpa judul 1253

    Pemda dan Tim Hukum Cermati Pemberitaan Setoran Rp540 Juta Anggaran Revitalisasi Sekolah Disorot MAJENE — Dugaan setoran Rp540 juta yang dikaitkan dengan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan. Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah media Teluk Mandar memberitakan pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersama tim hukum akan mencermati perkembangan pemberitaan…


  • Sekda Majene Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Rp540 Juta Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Tak Terlibat

    Sekda Majene Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Rp540 Juta Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Tak Terlibat

    MAJENE — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, H. Ardiansyah, S.STP., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan aliran dana sebesar Rp540 juta yang dikaitkan dengan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Dalam pemberitaan Teluk Mandar yang terbit pada 24 Oktober 2026, Ardiansyah membantah keterlibatan dirinya bersama Bupati Majene dalam dugaan aliran dana tersebut. Klarifikasi itu…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *