Kejari Majene Pulihkan Rp599,8 Juta Uang Negara dari Perkara Korupsi KPU

MAJENE, – Upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene kembali membuahkan hasil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menerima pengembalian uang pengganti dan pembayaran denda dengan total mencapai Rp599.840.314.

Pengembalian tersebut diserahkan oleh keluarga terpidana berinisial NA, yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara, pada Kamis (5/11/2026) di kantor BRI Cabang Majene.

Pembayaran itu merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8470/K/Pid.Sus/2025 tertanggal 2 Oktober 2026. Seluruh dana yang diserahkan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui BRI Cabang Majene.

Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., menerima langsung penyerahan tersebut dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhith Nur, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti M. Yasin Wawo, S.H., M.Kn.

Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp549.840.314.

Dengan demikian, total kewajiban pembayaran berupa uang pengganti dan denda yang berhasil dipenuhi mencapai Rp599.840.314.

Kajari Majene, Andi Irfan, menegaskan bahwa pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk tindak lanjut terhadap kewajiban terpidana.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan aset dan kerugian negara dapat terlaksana.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Majene dalam mengimplementasikan visi kerja BISA, yakni Berakhlak, Inovatif, Sinergi, dan Akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pemulihan keuangan negara.

Pengembalian ratusan juta rupiah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perkara korupsi tidak berhenti pada vonis penjara. Kewajiban mengembalikan uang negara tetap menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban hukum terpidana.

EPN Media | Mengawal Fakta, Membela Publik.

BERITA TANPA BATAS

  • Polemik Tanah KOPDES Sulai. Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum. Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

    Majene, Sabtu 14 Maret – Polemik pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, semakin memanas. Pemerintah Kabupaten Majene (Pemda) memberikan penjelasan yang keliru dan menyesatkan terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.3.1.3/4911/SJ Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan BMD untuk kegiatan KDKMP. Dalam pesan yang…

  • Anggota Polisi, Polsek Malunda Pantau Jagung di Desa Bambangan

    Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal, Bhabinkamtibmas Polsek Malunda Pantau Jagung Usia 30 Hari di Desa Bambangan Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Malunda Polres Majene, AIPDA Ansar Dg. Tinggi, melakukan pemantauan langsung terhadap perkembangan tanaman jagung milik warga di Dusun Bambangan, Desa Bambangan, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Jumat (13/3/2026). Kegiatan pemantauan tersebut…

  • Program Presiden KOPDES di Desa Sulai Terancam Masalah Hukum. Administrasi Aset Pemda Belum Tuntas, DPRD Dan Pemerintah Didesak Segera Turun Tangan.

    Majene, (Jumat 13 Maret 2026)–Polemik seputar pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, semakin mencuat. Meskipun pembangunan telah dimulai, proses administrasi terkait pemanfaatan aset Pemda untuk proyek tersebut masih terbengkalai. Pemerintah Kabupaten Majene (Pemda) sebelumnya memperlihatkan surat keterangan yang hanya menjelaskan status tanah…

  • JANGAN GADUH SOAL PENULIS, JAWAB SUBSTANSI KRITIK! EPN MEDIA: DPRD BUKAN LEMBAGA YANG KEBAL PENGAWASAN PUBLIK

    JANGAN GADUH SOAL PENULIS, JAWAB SUBSTANSI KRITIK! EPN MEDIA: DPRD BUKAN LEMBAGA YANG KEBAL PENGAWASAN PUBLIK

    TANGGAPAN REDAKSI: KRITIK DIBALAS DENGAN DATA, BUKAN MENYERANG PENULIS Majene- Menanggapi tulisan salah satu media online yang mempersoalkan produk tulisan EPN Media, mulai dari tudingan tidak memenuhi kaidah jurnalistik, penggunaan identitas Edhy Putra Negara, hingga dugaan penggunaan aplikasi AI, kami memandang kritik tersebut sah-sah saja. Namun, kritik juga harus disertai argumentasi dan fakta yang jelas.…


  • DPRD Majene Kritik Kondisi RSUD, Masyarakat: Jangan Hanya Jago Berkomentar di Media Sosial

    DPRD Majene Kritik Kondisi RSUD, Masyarakat: Jangan Hanya Jago Berkomentar di Media Sosial

    MAJENE, – Ramainya sorotan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene terhadap kondisi fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene melalui media sosial justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sabtu, 7/11/2026 Publik mulai mempertanyakan sejauh mana fungsi penganggaran dan pengawasan yang selama ini dijalankan para wakil rakyat terhadap rumah sakit milik pemerintah…


  • Sekcam Malunda Yusria Ungkap Bapenda Sudah Hubungi Vendor Reklame Tumbang, Tindakan Tegas Menanti Jika Tak Segera Diperbaiki

    Sekcam Malunda Yusria Ungkap Bapenda Sudah Hubungi Vendor Reklame Tumbang, Tindakan Tegas Menanti Jika Tak Segera Diperbaiki

    MALUNDA,– Penanganan reklame yang tumbang akibat angin puting beliung di wilayah Kecamatan Malunda mulai mendapat perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).jumat 6/11/2026 Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Malunda, Yusria, S.IP., mengungkapkan bahwa pihak Bapenda telah menghubungi pimpinan vendor yang bertanggung jawab atas reklame tersebut untuk meminta tindak lanjut perbaikan. Menurut informasi yang diperolehnya setelah melakukan konfirmasi kepada Bapenda,…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *