Sorotan Administrasi Pemanfaatan Aset dalam Pembangunan KOPDES di Desa Sulai

Program Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) merupakan program nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa. Karena itu, pelaksanaannya tentu patut didukung oleh semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat desa.

Namun demikian, percepatan pembangunan program tersebut juga tetap harus memperhatikan prinsip tertib administrasi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.

Mengacu pada **Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah daerah diminta melakukan beberapa tahapan administratif sebelum pemanfaatan aset dilakukan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap aset yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan KOPDES, baik berupa tanah, bangunan, maupun fasilitas lain yang merupakan Barang Milik Daerah.

Selain itu, pada poin nomor 3 surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk kegiatan KOPDES dapat dilakukan melalui mekanisme sewa atau bentuk pemanfaatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penggunaan aset pemerintah daerah tetap harus mengikuti mekanisme resmi pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemanfaatan aset daerah umumnya dilakukan melalui beberapa mekanisme administrasi, antara lain.

1.perjanjian pinjam pakai
2.perjanjian kerja sama pemanfaatan, atau keputusan kepala daerah mengenai pemanfaatan aset.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar hukum penggunaan aset pemerintah daerah oleh pihak lain.Secara prinsip administrasi, dokumen pemanfaatan aset tersebut dibuat sebelum aset digunakan atau sebelum pembangunan dimulai, agar pemanfaatan lahan atau bangunan milik pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam konteks pembangunan fasilitas KOPDES di Desa Sulai, muncul pertanyaan publik karena pembangunan fisik telah dimulai sementara hingga saat ini belum diketahui adanya dokumen administrasi seperti,

1.perjanjian pemanfaatan aset
2.surat keputusan kepala daerah
maupun perjanjian pinjam pakai atau kerja sama pemanfaatan.

Jika benar pembangunan dilakukan tanpa adanya dokumen tersebut, maka secara administrasi kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola aset pemerintah daerah.

Hal ini bukan berarti secara langsung merupakan pelanggaran hukum, namun dalam praktik pengawasan keuangan daerah kondisi seperti ini sering menjadi perhatian lembaga pemeriksa seperti Badan Pemeriksa Keuangan, karena berkaitan dengan tertib administrasi pengelolaan aset daerah.

Selain itu, ketidakjelasan dasar pemanfaatan lahan juga dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari terkait siapa pihak yang secara resmi menjadi penerima pemanfaatan aset dan siapa yang memiliki kewenangan mengelola fasilitas tersebut.

Diketahui bahwa kepala desa setempat belum terlibat dalam proses penyiapan administrasi pemanfaatan lahan tersebut.Padahal secara prinsip tata kelola pemerintahan desa, koordinasi dengan pemerintah desa menjadi penting agar pembangunan fasilitas yang berada di wilayah desa dapat berjalan secara transparan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Karena itu, DPRD yang juga memiliki fungsi pengawasan kebijakan daerah, diminta untuk bertindak Selain itu , keterbukaan informasi dari pemerintah daerah mengenai status administrasi pemanfaatan lahan ini menjadi penting agar pelaksanaan program nasional KOPDES dapat berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi pemerintahan.

1.Apakah sudah ada dokumen pemanfaatan aset daerah yang menjadi dasar pembangunan KOPDES di Desa Sulai?
2.Siapa yang secara resmi menjadi pihak penerima pemanfaatan aset tersebut?
3.Apakah telah dibuat perjanjian pinjam pakai, perjanjian kerja sama pemanfaatan, atau keputusan kepala daerah sebelum pembangunan dimulai?

**Sementara upaya konfirmasi kepada DPRD hingga saat ini belum berhasil

Pemberitaan Tanpa Batas

  • Karhutla Mendekati Permukiman, Warga Dusun Kasambi Panik dan Bersiap Mengungsi

    Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kampung Dusun Kasambi membuat warga panik. Api yang sebelumnya membakar kawasan pegunungan dilaporkan mulai merembet mendekati permukiman warga pada Kamis siang. 1 Oktober 2026 Kondisi tersebut membuat sebagian warga mulai membereskan barang-barang berharga sebagai langkah antisipasi apabila api semakin mendekati rumah dan warga harus mengungsi. Kampung…

  • Karhutla Melanda Malunda-Ulumanda, Api Masih Membara di Puncak Gunung

    MALUNDA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah Kecamatan Malunda dan Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Rabu (30/9/2026) sore. Kobaran api mulai terlihat sejak sekitar pukul 17.00 WITA. Asap membumbung tinggi dan kobaran api tampak dari wilayah Kecamatan Malunda lingkungan Tabulan bulan hingga merembet ke arah wilayah Kecamatan Ulumanda dusun Kasambi Desa Sulai. Petugas…

  • DPO Meninggal Usai Penangkapan, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel

    MAKASSAR — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Makassar mendesak Mabes Polri tidak berhenti pada pemeriksaan internal terhadap anggota di lapangan menyusul meninggalnya seorang DPO kasus narkotika berinisial R setelah ditangkap di Kabupaten Bulukumba. Rabu 30/9/2026 Direktur LKBHMI HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H., menilai persoalan tersebut telah bergeser dari sekadar…

  • ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    MAJENE — Setelah berbulan-bulan diwarnai kelangkaan BBM bersubsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU, kondisi pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini mulai kembali normal. Kondisi ini patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam upaya mengatasi persoalan yang sempat meresahkan masyarakat. ‎Pada September hingga Oktober 2026, antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter…


  • NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    MAJENE, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh. Falar Anwar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene agar proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diterima EPN Media. Dalam pernyataannya, Muh. Falar menyoroti adanya isu dugaan intervensi dan…


  • Pos tanpa judul 1253

    Pemda dan Tim Hukum Cermati Pemberitaan Setoran Rp540 Juta Anggaran Revitalisasi Sekolah Disorot MAJENE — Dugaan setoran Rp540 juta yang dikaitkan dengan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan. Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah media Teluk Mandar memberitakan pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersama tim hukum akan mencermati perkembangan pemberitaan…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *