Dari 52 ke 47 SPPG Ditutup. Alarm Keras bagi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Kebijakan tegas kembali diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sulawesi Barat. Melalui surat resmi tertanggal 6 April 2026, BGN menetapkan penghentian operasional sementara terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar kelayakan.

‎Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa beberapa SPPG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang merupakan syarat penting dalam menjamin kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan bagi penerima manfaat program.

‎Dalam surat bernomor 1347/D.TWS/04/2026 tersebut, BGN menegaskan bahwa penghentian operasional berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat, sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi risiko yang dapat ditimbulkan.

‎Sebelumnya, sekitar satu minggu lalu, BGN juga telah lebih dulu melakukan penutupan terhadap sekitar 52 SPPG di wilayah yang sama. Namun dalam perkembangan terbaru, jumlah SPPG yang kembali dihentikan operasionalnya tercatat sebanyak 47 titik.


‎Kebijakan berulang ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG semakin diperketat, khususnya dalam aspek higienitas dan kelayakan operasional. BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak, hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

‎Selain itu, pihak pengelola SPPG diwajibkan menyelesaikan proses administrasi, termasuk pembayaran melalui sistem virtual account dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.

‎BGN menegaskan bahwa pencabutan status penghentian operasional hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG melengkapi seluruh dokumen perbaikan, termasuk sertifikasi yang dipersyaratkan, dan dinyatakan lolos verifikasi oleh pihak berwenang.

‎Situasi ini menjadi perhatian serius, mengingat program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Penghentian operasional secara bertahap ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait kesiapan pelaksana di lapangan, khususnya di daerah.

‎Dengan adanya penertiban ini, diharapkan seluruh SPPG dapat segera melakukan pembenahan agar program kembali berjalan optimal dan tepat sasaran tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kesehatan masyarakat.

PEMBERITAAN TANPA BATAS

  • Polsek Malunda Redam Kasus Guru-Siswa, Damai Tercapai Konflik Ditutup Dengan Bermartabat

    Rabu, 29 April 2026, Sekitar pukul 20:30 Wita, pihak Polsek Malunda Resor Mejene, memfasilitasi proses mediasi antara orang tua siswa dan pihak sekolah terkait kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya mencuat di lingkungan SMP Negeri 1 Malunda. Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh kepala sekolah beserta jajaran guru, orang tua siswa, serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sebagai…

  • ‎Dugaan Penganiayaan Siswa oleh Oknum Guru di SMPN 1 Malunda, Kasus Dilaporkan ke Polisi

    Seorang siswa bernama Muhammad Revan, warga Kaloran, Kecamatan Malunda, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum guru di lingkungan SMP Negeri 1 Malunda. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada hari Senin 27/4/2026, usai pelaksanaan upacara bendera di area sekolah.‎‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat seorang guru perempuan mencukur rambut Revan karena dianggap terlalu panjang. Namun, dalam…

  • BKAD Majene Buka Suara, ADD Belum Cair, Gaji Desa Diprioritaskan

    Majene — Di tengah keluhan puluhan desa terkait mandeknya belanja operasional, pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene akhirnya memberikan klarifikasi. sabtu, (25/4/2026) Sekretaris BKAD Majene, Rudi Hartanto, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) disebabkan oleh belum masuknya sumber anggaran yang menjadi dasar penyaluran dana tersebut. Meski demikian, pemerintah daerah disebut…


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *