‎Papan Larangan Nelayan Luar Daerah Viral, Dinilai Tak Punya Dasar Hukum dan Berpotensi Picu Konflik‎

Viralnya papan informasi yang berisi pelarangan atau pembatasan bagi nelayan dari luar daerah masuk ke wilayah Dungkai, kecamatan tappalang barat Mamuju Sulawesi barat menuai sorotan.Sabtu,(23 Mei 2026)
‎
‎Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi memicu gesekan antar sesama nelayan.
‎
‎Pasalnya, selama para nelayan tidak melakukan praktik illegal fishing seperti penggunaan bom ikan, racun, maupun alat tangkap terlarang lainnya, aktivitas penangkapan ikan tetap diperbolehkan sesuai aturan perikanan yang berlaku di Indonesia.
‎
‎Pembatasan wilayah penangkapan pada dasarnya lebih mengatur batas perairan antarnegara maupun zonasi resmi yang ditetapkan pemerintah, bukan larangan sepihak terhadap sesama warga negara Indonesia tanpa landasan hukum yang jelas.
‎
‎Sejumlah pihak menilai, laut merupakan ruang bersama yang pemanfaatannya diatur negara. Karena itu, setiap bentuk pembatasan terhadap nelayan luar daerah seharusnya memiliki dasar regulasi resmi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat pesisir.

‘Menurut saya peraturan ini sudah kelewatan, ini bukan namanya mau menjaga tapi bisa dibilang mau menikmati hasil sendiri, padahal itu semua milik bersama baik didalam maupun luar daerah. Lagipula orang luar yang kesana itu cmn mau memanfaatkan hasil laut dengan cara memancing, pukat, ataupun memanah. Beda cerita jika itu orang yang mau merusak seperti membom, atau membius karena bisa merusak karang dan habitat yg ada dilaut” Ujar salah nelayan dari luar wilayah pantai dungkai
‎
‎Selain menjaga ketertiban dan kelestarian sumber daya laut, para nelayan juga diharapkan tetap mengedepankan solidaritas dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik antarwilayah.
‎
‎Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah setempat maupun warga yang diduga memasang papan informasi tersebut belum berhasil dikonfirmasi.

@Epn

PEMBARITAAN TANPA BATAS

  • ‎Sasar Jaringan Narkotika, Polda Sulbar Amankan Tiga Orang dan Sita 16 Saset Diduga Sabu‎

    MAJENE,— Tim Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Rabu malam (19/8/2026).‎Informasi ini dihimpun dari keterangan kepolisian dan sejumlah portal media yang memberitakan pengungkapan kasus tersebut.‎‎Penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Lingkungan Banua, Kelurahan…

  • POLSEK MALUNDA BERTINDAK, BURU PELAKU PENCURI MESIN KATINTING

    ‎MALUNDA — Dugaan pencurian mesin katinting yang menyasar tiga perahu nelayan di kawasan pesisir Pao Pao, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, kini ditindaklanjuti Polsek Malunda.‎‎Peristiwa tersebut diketahui warga pada Kamis pagi, 20 Agustus 2026. Tiga perahu nelayan yang berada di pinggir pantai didapati dalam kondisi telah diobrak-abrik. Dari tiga mesin katinting yang menjadi sasaran, satu mesin…

  • MESIN KATINTING MILIK NELAYAN DIGONDOL MALING. WARGA PAO PAO GEGER di PAGI BUTA !‎

    ‎‎MAJENE- Warga pesisir Pao Pao Talallelere , Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, digegerkan dugaan pencurian mesin perahu katinting pada Kamis pagi, 20 Agustus 2026.‎‎Sejumlah nelayan dibuat panik setelah mendapati tiga mesin katinting milik nelayan di pinggir pantai telah diacak-acak. Dari tiga mesin tersebut, satu mesin dilaporkan hilang dan diduga dibawa oleh pelaku.‎‎Sabri, salah seorang…


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *