VIRAL KONTEN KREATOR WAJIB NIB, CEK FAKTANYA DULU”

Benarkah Semua Konten Kreator Wajib Punya NIB Mulai 18 Juni? Ini Penjelasan Regulasinya:

‎Belakangan ini beredar postingan di media sosial yang menyebut bahwa mulai 18 Juni 2026 seluruh konten kreator wajib memiliki NIB karena profesi kreator sudah masuk dalam KBLI 2025. Narasi tersebut perlu disikapi dengan bijak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

‎Memang benar, pemerintah telah memasukkan aktivitas konten kreator dan monetisasi media sosial ke dalam KBLI 2025. Namun, masuknya suatu profesi ke dalam KBLI tidak serta-merta berarti seluruh pelakunya otomatis diwajibkan mengurus NIB dalam waktu tertentu.

‎KBLI pada dasarnya adalah sistem klasifikasi bidang usaha yang digunakan pemerintah untuk pendataan, perizinan, dan administrasi usaha. Dengan adanya klasifikasi tersebut, profesi konten kreator kini memiliki dasar administrasi yang lebih jelas apabila ingin mendaftarkan kegiatan usahanya secara resmi.

‎Yang perlu digarisbawahi, hingga saat ini tidak ditemukan ketentuan resmi yang menyatakan bahwa seluruh pemilik akun Facebook, YouTube, TikTok, Instagram, atau platform lainnya wajib memiliki NIB mulai 18 Juni 2026.

Tanggal tersebut lebih berkaitan dengan penyesuaian sistem administrasi pemerintah terhadap KBLI 2025, bukan batas waktu yang mewajibkan semua kreator mengurus NIB.

Karena itu, teman-teman sebaiknya tidak langsung percaya pada judul atau postingan yang bersifat sensasional tanpa membaca sumber regulasinya secara utuh. Jika suatu saat pemerintah menetapkan kewajiban tertentu bagi pelaku usaha digital, tentu akan ada aturan teknis, sosialisasi resmi, dan dasar hukum yang jelas.

‎Kesimpulannya:
Benar, profesi konten kreator telah masuk KBLI 2025.Benar, kreator dapat mendaftarkan usahanya dan memiliki NIB sesuai ketentuan yang berlaku.Tidak benar jika disebut seluruh konten kreator wajib membuat NIB per 18 Juni 2026 tanpa melihat status dan bentuk kegiatan usahanya.

‎Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi yang mewajibkan semua kreator media sosial mengurus NIB pada tanggal tersebut.

‎Mari tetap kritis dan memverifikasi informasi sebelum membagikannya, agar tidak ikut menyebarkan informasi yang berpotensi menyasatkan masyarakat.

‎PEMBERITAAN TANPA BATAS

  • Petani Malunda Dorong Pengawasan Pembangunan Bendung Kayuangin : Catatan referensi riwayat kerusakan

    MALUNDA — Rencana kembali dilanjutkannya pembangunan Bendung Kayuangin di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, mendapat perhatian dari kalangan petani. Jumat, 2/10/2026 ‎Menyusul informasi bahwa pembangunan bendung tersebut akan kembali mendapat anggaran pada akhir 2026 dan ditargetkan dapat mulai berfungsi pada awal 2027, salah seorang petani asal Malunda mengajak seluruh lapisan masyarakat turut mengawal proses pembangunan tersebut.…

  • ‎Bendung Malunda Segera Dilanjutkan, Air Irigasi Ditargetkan Bisa Mengalir Awal 2027

    MALUNDA — Kabar baik bagi petani di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene. Pembangunan Bendung Malunda dikabarkan akan segera dilanjutkan setelah adanya konfirmasi dari pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) V Mamuju. Informasi tersebut disampaikan Penyuluh Pertanian Malunda, Amin Rahmat, menyusul kunjungan Kepala BWS V Mamuju ke Kecamatan Malunda. Jumat, 2 oktober 2026 ‎Kelanjutan pembangunan bendung ini menjadi…

  • Karhutla Mendekati Permukiman, Warga Dusun Kasambi Panik dan Bersiap Mengungsi

    Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kampung Dusun Kasambi membuat warga panik. Api yang sebelumnya membakar kawasan pegunungan dilaporkan mulai merembet mendekati permukiman warga pada Kamis siang. 1 Oktober 2026 Kondisi tersebut membuat sebagian warga mulai membereskan barang-barang berharga sebagai langkah antisipasi apabila api semakin mendekati rumah dan warga harus mengungsi. Kampung…

  • NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    MAJENE, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh. Falar Anwar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene agar proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diterima EPN Media. Dalam pernyataannya, Muh. Falar menyoroti adanya isu dugaan intervensi dan…


  • Pos tanpa judul 1253

    Pemda dan Tim Hukum Cermati Pemberitaan Setoran Rp540 Juta Anggaran Revitalisasi Sekolah Disorot MAJENE — Dugaan setoran Rp540 juta yang dikaitkan dengan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan. Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah media Teluk Mandar memberitakan pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersama tim hukum akan mencermati perkembangan pemberitaan…


  • Sekda Majene Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Rp540 Juta Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Tak Terlibat

    Sekda Majene Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Rp540 Juta Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Tak Terlibat

    MAJENE — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, H. Ardiansyah, S.STP., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan aliran dana sebesar Rp540 juta yang dikaitkan dengan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Dalam pemberitaan Teluk Mandar yang terbit pada 24 Oktober 2026, Ardiansyah membantah keterlibatan dirinya bersama Bupati Majene dalam dugaan aliran dana tersebut. Klarifikasi itu…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *