KORMI Makassar Dilaporkan ke Kejati Sulsel, Diduga Ada Penyimpangan Dana Hibah Rp1,5 Miliar

MAKASSAR, 18 September 2026 — Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar sekitar Rp1,5 miliar Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut disampaikan oleh Gerakan Revolusi Hukum (GRH) melalui Ketua M. Ishadul, S.H., didampingi Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), A. Akbar, pada Jumat (18/9/2026).


Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah sebelumnya. Pada pekan lalu, APAK dan GRH telah menyampaikan laporan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta penggunaan dana hibah KORMI Makassar Tahun 2025.


Ketua GRH M. Ishadul, S.H. mengatakan, laporan ke Kejati Sulsel didasarkan pada informasi dan dugaan awal yang menurut mereka perlu diverifikasi melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen maupun realisasi penggunaan dana hibah.


“Kami secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KORMI Makassar sebesar Rp1,5 miliar Tahun Anggaran 2025. Kami meminta Kejati Sulsel tidak hanya melihat LPJ secara administratif, tetapi memeriksa kesesuaian antara proposal, RAB, NPHD, pencairan, realisasi kegiatan, bukti belanja sampai dengan pertanggungjawabannya,” tegas Ishadul.


Menurut APAK–GRH, terdapat dugaan bahwa sebagian penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Mereka meminta adanya verifikasi antara dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi kegiatan di lapangan.


Selain itu, APAK–GRH meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan mark-up anggaran, belanja yang diduga tidak sesuai dengan realisasi, serta dugaan adanya laporan pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan kondisi penggunaan dana sebenarnya.


Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh lembaga yang berwenang.
Minta Periksa Penggunaan Dana Secara Menyeluruh


APAK–GRH meminta Kejati Sulsel memeriksa pengelolaan hibah KORMI Makassar secara menyeluruh, mulai dari:

1.Proposal pengajuan hibah KORMI;
2.Rencana Anggaran Biaya (RAB);
3.Proses verifikasi dan penetapan penerima hibah;
4.Penganggaran dalam APBD;
5.Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
6.Proses pencairan dana;
7.Rekening dan penggunaan dana;
8.Seluruh kegiatan yang dibiayai dana hibah;Bukti transaksi dan dokumen pengadaan;
9.Pembayaran kepada pihak ketiga;
10.Realisasi kegiatan di lapangan; serta
Seluruh LPJ penggunaan dana hibah KORMI Makassar Tahun Anggaran 2025
.


Permintaan tersebut disampaikan dalam konteks pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.


PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan.


Sementara itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pertanggungjawaban hibah daerah, penggunaan dana pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara formal dan material sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui laporan penggunaan hibah, pernyataan tanggung jawab dan bukti-bukti pengeluaran yang sah.

Ketua APAK A. Akbar mengatakan, pemeriksaan menurutnya tidak seharusnya berhenti hanya pada keberadaan dokumen LPJ.


“Kalau di LPJ tertulis suatu kegiatan dilaksanakan, maka harus diverifikasi apakah kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan. Kalau ada pembelian barang, harus diperiksa apakah barangnya benar-benar ada dan diterima. Kalau ada pembayaran, harus ditelusuri siapa penerimanya, berapa nilainya dan apakah sesuai dengan kegiatan serta NPHD,” ujar A. Akbar.


Menurutnya, pemeriksaan juga perlu mencocokkan dokumen dengan fakta di lapangan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan transaksi penggunaan dana.


“Yang kami minta bukan menghakimi KORMI. Kami meminta aparat penegak hukum membuktikan apakah ada atau tidak pelanggaran. Jika seluruh penggunaan dana ternyata sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu itu harus menjadi hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.



APAK dan GRH sebelumnya juga telah menyampaikan laporan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait penggunaan dana hibah KORMI Makassar Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap LPJ dan penggunaan dana hibah sekitar Rp1,5 miliar.


Menurut APAK–GRH, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan uang daerah sesuai dengan tujuan pemberian hibah, dokumen perencanaan, NPHD serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.


Ishadul menegaskan, pelaporan ke Kejati Sulsel merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan keuangan daerah.


“Kami berharap Kejati Sulsel membuka ruang pemeriksaan secara objektif dan profesional. Periksa seluruh dokumen, panggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui, telusuri penggunaan dana dan cocokkan LPJ dengan fakta kegiatan. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada kelengkapan berkas,” tegas Ishadul.


APAK–GRH juga meminta apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban yang tidak benar, penggunaan dana di luar peruntukan, atau bentuk penyimpangan lainnya, agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Rp1,5 miliar adalah uang daerah yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, publik berhak mengetahui apakah seluruh dana tersebut benar-benar digunakan sesuai tujuan hibah dan NPHD,” tutup A. Akbar.


KORMI Makassar Diberi Ruang Klarifikasi
Laporan tersebut merupakan pengaduan dan dugaan yang disampaikan oleh APAK dan GRH kepada aparat penegak hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian keuangan daerah maupun pelanggaran administrasi merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak KORMI Kota Makassar belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Redaksi EPN membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak KORMI Makassar maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

BERITA TANPA BATAS

  • ‎TABRAK LARI DI TALUDU MULAI TERUNGKAP! Polisi Kantongi Identitas Mobil, Ternyata Bukan Warna Kuning‎

    Kasus tabrak lari yang terjadi di wilayah Taludu, Kabupaten Mamuju, dan melibatkan korban warga Desa Mekatta, Kecamatan Malunda, mulai menemui titik terang.‎‎Sebelumnya, informasi awal dari saksi di lokasi menyebutkan bahwa kendaraan pelaku merupakan mobil berwarna kuning. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Lalu Lintas melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, informasi tersebut tidak benar.‎‎Diduga,…

  • Bocah di Malunda Meninggal Dunia Tersambar Petir Saat Mandi di Laut

    Duka menyelimuti kecamatan Malunda, Seorang anak berusia 10 tahun, yang diketahui masih duduk di bangku kelas 4 SD, dilaporkan meninggal dunia akibat tersambar petir di lingkungan Karewaca , Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada Senin, 4 Mei, sekitar pukul 15.30 WITA. Berdasarkan keterangan warga setempat, peristiwa tragis ini terjadi saat korban bersama beberapa temannya sedang mandi…

  • Polsek Malunda Redam Kasus Guru-Siswa, Damai Tercapai Konflik Ditutup Dengan Bermartabat

    Rabu, 29 April 2026, Sekitar pukul 20:30 Wita, pihak Polsek Malunda Resor Mejene, memfasilitasi proses mediasi antara orang tua siswa dan pihak sekolah terkait kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya mencuat di lingkungan SMP Negeri 1 Malunda. Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh kepala sekolah beserta jajaran guru, orang tua siswa, serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sebagai…

  • ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    MAJENE — Setelah berbulan-bulan diwarnai kelangkaan BBM bersubsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU, kondisi pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini mulai kembali normal. Kondisi ini patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam upaya mengatasi persoalan yang sempat meresahkan masyarakat. ‎Pada September hingga Oktober 2026, antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter…


  • NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    MAJENE, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh. Falar Anwar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene agar proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diterima EPN Media. Dalam pernyataannya, Muh. Falar menyoroti adanya isu dugaan intervensi dan…


  • Pos tanpa judul 1253

    Pemda dan Tim Hukum Cermati Pemberitaan Setoran Rp540 Juta Anggaran Revitalisasi Sekolah Disorot MAJENE — Dugaan setoran Rp540 juta yang dikaitkan dengan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan. Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah media Teluk Mandar memberitakan pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersama tim hukum akan mencermati perkembangan pemberitaan…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *