Perpanjangan Kontrak 2.479 PPPK Majene, Kebijakan Bupati atau Pelaksanaan Aturan Pusat?

‎MAJENE, — Pemerintah Kabupaten Majene memperpanjang perjanjian kerja 2.479 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu. Penandatanganan sekaligus penyerahan perpanjangan kontrak tersebut dilakukan Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele pada Kamis, 17 September 2026, di Lapangan Pendopo Rumah Jabatan Bupati Majene.

Perpanjangan tersebut berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2026, setelah masa perjanjian kerja sebelumnya berakhir pada pertengahan tahun 2026.
‎
‎Dalam keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Majene, perpanjangan kontrak tersebut disebut sebagai buah dari doa, perjuangan dan pengabdian para PPPK selama menjalankan tugas.
‎
‎“Status PPPK Penuh Waktu adalah bentuk negara hadir dan menghargai pengabdian Bapak dan Ibu. Namun, ini juga merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar,” ujar Bupati Majene dalam kegiatan tersebut.
‎
‎Bupati juga meminta PPPK meningkatkan disiplin dan profesionalisme, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjaga nama baik pribadi dan Pemerintah Kabupaten Majene.
‎
‎Namun, di tengah munculnya narasi bahwa perpanjangan kontrak tersebut merupakan keberhasilan pemerintah daerah, terdapat konteks regulasi nasional yang perlu diketahui publik.
‎Bukan Kebijakan yang Berdiri Sendiri
‎Perpanjangan masa kerja PPPK pada dasarnya telah memiliki dasar dalam regulasi pemerintah pusat.
‎
‎Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja.
‎
‎Perpanjangan tersebut didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
‎
‎Ketentuan tersebut juga diperjelas dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
‎
‎Dalam aturan tersebut, perpanjangan masa perjanjian kerja mempertimbangkan antara lain kebutuhan organisasi, kinerja, kompetensi serta ketersediaan anggaran instansi.
‎
‎Dengan demikian, perpanjangan kontrak PPPK bukan mekanisme yang baru dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Majene, melainkan bagian dari sistem manajemen PPPK yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
‎
‎Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Dalam keterangan resminya pada 30 Maret 2026, BKN menegaskan bahwa pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
‎
‎“…pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi,” demikian keterangan BKN.
‎
‎Artinya, posisi pemerintah daerah tetap penting karena keputusan perpanjangan berada pada kewenangan PPK. Namun, kewenangan tersebut dijalankan dalam kerangka aturan nasional mengenai manajemen PPPK.
‎
‎Pemerintah Pusat Sebelumnya Beri Kepastian Tidak Ada PHK Massal PPPK
‎Konteks lainnya juga datang dari pemerintah pusat.
‎
‎Pada 7 Mei 2026, Kementerian PANRB bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan membahas persoalan pengelolaan kepegawaian daerah dan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD.
‎
‎Dalam pertemuan tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK.
‎
‎Kemudian pada 8 Juni 2026, Kementerian PANRB menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan DPR RI mendukung masa transisi dalam penerapan ketentuan maksimal 30 persen APBD untuk belanja pegawai. Pembahasan tersebut juga mencakup kepastian pengelolaan ASN PPPK serta penyesuaian dengan kemampuan fiskal daerah.
‎
‎Konteks tersebut menunjukkan bahwa keberlanjutan masa kerja PPPK memang menjadi bagian dari kebijakan nasional yang sedang ditata pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
‎Lantas, Apakah Ini Sepenuhnya Keberhasilan Bupati?
‎
‎Secara faktual, Bupati Majene memang memiliki peran sebagai PPK daerah dalam proses pengambilan keputusan kepegawaian. Namun, menyebut perpanjangan kontrak PPPK sebagai kebijakan yang sepenuhnya lahir dari kebijakan pribadi kepala daerah juga perlu ditempatkan dalam konteks regulasi.
‎
‎Sebab, dasar mengenai masa perjanjian kerja, mekanisme perpanjangan, penilaian kinerja, kebutuhan organisasi dan kewenangan PPK telah diatur dalam regulasi pemerintah pusat.
‎
‎Karena itu, perpanjangan 2.479 PPPK Majene lebih tepat dipahami sebagai keputusan pemerintah daerah yang dilaksanakan dalam kerangka kebijakan dan regulasi nasional mengenai manajemen PPPK.

BERITA TANPA BATAS

  • Bocah di Malunda Meninggal Dunia Tersambar Petir Saat Mandi di Laut

    Duka menyelimuti kecamatan Malunda, Seorang anak berusia 10 tahun, yang diketahui masih duduk di bangku kelas 4 SD, dilaporkan meninggal dunia akibat tersambar petir di lingkungan Karewaca , Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada Senin, 4 Mei, sekitar pukul 15.30 WITA. Berdasarkan keterangan warga setempat, peristiwa tragis ini terjadi saat korban bersama beberapa temannya sedang mandi…

  • Polsek Malunda Redam Kasus Guru-Siswa, Damai Tercapai Konflik Ditutup Dengan Bermartabat

    Rabu, 29 April 2026, Sekitar pukul 20:30 Wita, pihak Polsek Malunda Resor Mejene, memfasilitasi proses mediasi antara orang tua siswa dan pihak sekolah terkait kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya mencuat di lingkungan SMP Negeri 1 Malunda. Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh kepala sekolah beserta jajaran guru, orang tua siswa, serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sebagai…

  • ‎Dugaan Penganiayaan Siswa oleh Oknum Guru di SMPN 1 Malunda, Kasus Dilaporkan ke Polisi

    Seorang siswa bernama Muhammad Revan, warga Kaloran, Kecamatan Malunda, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum guru di lingkungan SMP Negeri 1 Malunda. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada hari Senin 27/4/2026, usai pelaksanaan upacara bendera di area sekolah.‎‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat seorang guru perempuan mencukur rambut Revan karena dianggap terlalu panjang. Namun, dalam…

  • NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    MAJENE,–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW) Yaang di Ketuai Muh falar anwar mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene pada Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut muncul menyusul adanya isu mengenai dugaan intervensi serta indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan program…


  • Pos tanpa judul 1253

    Pemda dan Tim Hukum Cermati Pemberitaan Setoran Rp540 Juta Anggaran Revitalisasi Sekolah Disorot MAJENE — Dugaan setoran Rp540 juta yang dikaitkan dengan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan. Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah media Teluk Mandar memberitakan pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersama tim hukum akan mencermati perkembangan pemberitaan…


  • Sekda Majene Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Rp540 Juta Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Tak Terlibat

    Sekda Majene Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Rp540 Juta Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Tak Terlibat

    MAJENE — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, H. Ardiansyah, S.STP., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan aliran dana sebesar Rp540 juta yang dikaitkan dengan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Dalam pemberitaan Teluk Mandar yang terbit pada 24 Oktober 2026, Ardiansyah membantah keterlibatan dirinya bersama Bupati Majene dalam dugaan aliran dana tersebut. Klarifikasi itu…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *