Perpanjangan Kontrak 2.479 PPPK Majene, Kebijakan Bupati atau Pelaksanaan Aturan Pusat?

‎MAJENE, — Pemerintah Kabupaten Majene memperpanjang perjanjian kerja 2.479 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu. Penandatanganan sekaligus penyerahan perpanjangan kontrak tersebut dilakukan Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele pada Kamis, 17 September 2026, di Lapangan Pendopo Rumah Jabatan Bupati Majene.

Perpanjangan tersebut berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2026, setelah masa perjanjian kerja sebelumnya berakhir pada pertengahan tahun 2026.
‎
‎Dalam keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Majene, perpanjangan kontrak tersebut disebut sebagai buah dari doa, perjuangan dan pengabdian para PPPK selama menjalankan tugas.
‎
‎“Status PPPK Penuh Waktu adalah bentuk negara hadir dan menghargai pengabdian Bapak dan Ibu. Namun, ini juga merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar,” ujar Bupati Majene dalam kegiatan tersebut.
‎
‎Bupati juga meminta PPPK meningkatkan disiplin dan profesionalisme, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjaga nama baik pribadi dan Pemerintah Kabupaten Majene.
‎
‎Namun, di tengah munculnya narasi bahwa perpanjangan kontrak tersebut merupakan keberhasilan pemerintah daerah, terdapat konteks regulasi nasional yang perlu diketahui publik.
‎Bukan Kebijakan yang Berdiri Sendiri
‎Perpanjangan masa kerja PPPK pada dasarnya telah memiliki dasar dalam regulasi pemerintah pusat.
‎
‎Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja.
‎
‎Perpanjangan tersebut didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
‎
‎Ketentuan tersebut juga diperjelas dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
‎
‎Dalam aturan tersebut, perpanjangan masa perjanjian kerja mempertimbangkan antara lain kebutuhan organisasi, kinerja, kompetensi serta ketersediaan anggaran instansi.
‎
‎Dengan demikian, perpanjangan kontrak PPPK bukan mekanisme yang baru dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Majene, melainkan bagian dari sistem manajemen PPPK yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
‎
‎Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Dalam keterangan resminya pada 30 Maret 2026, BKN menegaskan bahwa pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
‎
‎“…pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi,” demikian keterangan BKN.
‎
‎Artinya, posisi pemerintah daerah tetap penting karena keputusan perpanjangan berada pada kewenangan PPK. Namun, kewenangan tersebut dijalankan dalam kerangka aturan nasional mengenai manajemen PPPK.
‎
‎Pemerintah Pusat Sebelumnya Beri Kepastian Tidak Ada PHK Massal PPPK
‎Konteks lainnya juga datang dari pemerintah pusat.
‎
‎Pada 7 Mei 2026, Kementerian PANRB bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan membahas persoalan pengelolaan kepegawaian daerah dan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD.
‎
‎Dalam pertemuan tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK.
‎
‎Kemudian pada 8 Juni 2026, Kementerian PANRB menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan DPR RI mendukung masa transisi dalam penerapan ketentuan maksimal 30 persen APBD untuk belanja pegawai. Pembahasan tersebut juga mencakup kepastian pengelolaan ASN PPPK serta penyesuaian dengan kemampuan fiskal daerah.
‎
‎Konteks tersebut menunjukkan bahwa keberlanjutan masa kerja PPPK memang menjadi bagian dari kebijakan nasional yang sedang ditata pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
‎Lantas, Apakah Ini Sepenuhnya Keberhasilan Bupati?
‎
‎Secara faktual, Bupati Majene memang memiliki peran sebagai PPK daerah dalam proses pengambilan keputusan kepegawaian. Namun, menyebut perpanjangan kontrak PPPK sebagai kebijakan yang sepenuhnya lahir dari kebijakan pribadi kepala daerah juga perlu ditempatkan dalam konteks regulasi.
‎
‎Sebab, dasar mengenai masa perjanjian kerja, mekanisme perpanjangan, penilaian kinerja, kebutuhan organisasi dan kewenangan PPK telah diatur dalam regulasi pemerintah pusat.
‎
‎Karena itu, perpanjangan 2.479 PPPK Majene lebih tepat dipahami sebagai keputusan pemerintah daerah yang dilaksanakan dalam kerangka kebijakan dan regulasi nasional mengenai manajemen PPPK.

BERITA TANPA BATAS

  • ‎Dinas PMD Sukses Gelar Pelantikan, Bupati Majene Kukuhkan 52 BPD PAW

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Majene, Sudirman, menggelar agenda pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tingkat kabupaten di Aula Kantor PMD Majene. kamis, (2/april/2026). ‎Kegiatan ini turut dihadiri oleh para camat, kepala desa, serta ketua BPD se-Kabupaten Majene. Sebanyak 52 anggota BPD PAW resmi dilantik langsung oleh Bupati…

  • Pendamping KOPDES Sulai Angkat Tangan, Pembangunan Jalan, Meski Administrasi Pemanfaatan Lahan Dipertanyakan

    Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di Desa Sulai, kecamatan Ulumanda, kabupaten Majene Sulbar, saat ini terus berjalan dengan hanya berlandaskan surat keterangan kepemilikan aset dari Pemerintah Daerah (Pemda). Namun ironisnya, hingga proses pembangunan berlangsung, dokumen pemanfaatan aset yang menjadi syarat utama dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) justru belum terlihat. Padahal, dalam praktik…

  • TERUNGKAP! Ini Tanggal Pasti MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran 2026

    Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diketahui dihentikan sementara berdasarkan Surat Edaran Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada masa Idul Fitri 1447 H/2026 M serta libur Tahun Baru Imlek 2026. Surat edaran tersebut mengatur agar proses penyaluran sebelum masa libur dapat berlangsung secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan…

  • ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    MAJENE — Setelah berbulan-bulan diwarnai kelangkaan BBM bersubsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU, kondisi pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini mulai kembali normal. Kondisi ini patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam upaya mengatasi persoalan yang sempat meresahkan masyarakat. ‎Pada September hingga Oktober 2026, antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter…


  • NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    MAJENE, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh. Falar Anwar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene agar proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diterima EPN Media. Dalam pernyataannya, Muh. Falar menyoroti adanya isu dugaan intervensi dan…


  • Pos tanpa judul 1253

    Pemda dan Tim Hukum Cermati Pemberitaan Setoran Rp540 Juta Anggaran Revitalisasi Sekolah Disorot MAJENE — Dugaan setoran Rp540 juta yang dikaitkan dengan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan. Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah media Teluk Mandar memberitakan pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersama tim hukum akan mencermati perkembangan pemberitaan…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *