Perpanjangan Kontrak 2.479 PPPK Majene, Kebijakan Bupati atau Pelaksanaan Aturan Pusat?

‎MAJENE, — Pemerintah Kabupaten Majene memperpanjang perjanjian kerja 2.479 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu. Penandatanganan sekaligus penyerahan perpanjangan kontrak tersebut dilakukan Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele pada Kamis, 17 September 2026, di Lapangan Pendopo Rumah Jabatan Bupati Majene.

Perpanjangan tersebut berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2026, setelah masa perjanjian kerja sebelumnya berakhir pada pertengahan tahun 2026.
‎
‎Dalam keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Majene, perpanjangan kontrak tersebut disebut sebagai buah dari doa, perjuangan dan pengabdian para PPPK selama menjalankan tugas.
‎
‎“Status PPPK Penuh Waktu adalah bentuk negara hadir dan menghargai pengabdian Bapak dan Ibu. Namun, ini juga merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar,” ujar Bupati Majene dalam kegiatan tersebut.
‎
‎Bupati juga meminta PPPK meningkatkan disiplin dan profesionalisme, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjaga nama baik pribadi dan Pemerintah Kabupaten Majene.
‎
‎Namun, di tengah munculnya narasi bahwa perpanjangan kontrak tersebut merupakan keberhasilan pemerintah daerah, terdapat konteks regulasi nasional yang perlu diketahui publik.
‎Bukan Kebijakan yang Berdiri Sendiri
‎Perpanjangan masa kerja PPPK pada dasarnya telah memiliki dasar dalam regulasi pemerintah pusat.
‎
‎Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja.
‎
‎Perpanjangan tersebut didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
‎
‎Ketentuan tersebut juga diperjelas dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
‎
‎Dalam aturan tersebut, perpanjangan masa perjanjian kerja mempertimbangkan antara lain kebutuhan organisasi, kinerja, kompetensi serta ketersediaan anggaran instansi.
‎
‎Dengan demikian, perpanjangan kontrak PPPK bukan mekanisme yang baru dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Majene, melainkan bagian dari sistem manajemen PPPK yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
‎
‎Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Dalam keterangan resminya pada 30 Maret 2026, BKN menegaskan bahwa pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
‎
‎“…pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi,” demikian keterangan BKN.
‎
‎Artinya, posisi pemerintah daerah tetap penting karena keputusan perpanjangan berada pada kewenangan PPK. Namun, kewenangan tersebut dijalankan dalam kerangka aturan nasional mengenai manajemen PPPK.
‎
‎Pemerintah Pusat Sebelumnya Beri Kepastian Tidak Ada PHK Massal PPPK
‎Konteks lainnya juga datang dari pemerintah pusat.
‎
‎Pada 7 Mei 2026, Kementerian PANRB bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan membahas persoalan pengelolaan kepegawaian daerah dan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD.
‎
‎Dalam pertemuan tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK.
‎
‎Kemudian pada 8 Juni 2026, Kementerian PANRB menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan DPR RI mendukung masa transisi dalam penerapan ketentuan maksimal 30 persen APBD untuk belanja pegawai. Pembahasan tersebut juga mencakup kepastian pengelolaan ASN PPPK serta penyesuaian dengan kemampuan fiskal daerah.
‎
‎Konteks tersebut menunjukkan bahwa keberlanjutan masa kerja PPPK memang menjadi bagian dari kebijakan nasional yang sedang ditata pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
‎Lantas, Apakah Ini Sepenuhnya Keberhasilan Bupati?
‎
‎Secara faktual, Bupati Majene memang memiliki peran sebagai PPK daerah dalam proses pengambilan keputusan kepegawaian. Namun, menyebut perpanjangan kontrak PPPK sebagai kebijakan yang sepenuhnya lahir dari kebijakan pribadi kepala daerah juga perlu ditempatkan dalam konteks regulasi.
‎
‎Sebab, dasar mengenai masa perjanjian kerja, mekanisme perpanjangan, penilaian kinerja, kebutuhan organisasi dan kewenangan PPK telah diatur dalam regulasi pemerintah pusat.
‎
‎Karena itu, perpanjangan 2.479 PPPK Majene lebih tepat dipahami sebagai keputusan pemerintah daerah yang dilaksanakan dalam kerangka kebijakan dan regulasi nasional mengenai manajemen PPPK.

BERITA TANPA BATAS

  • Kopdes Dipercepat Jangan Jadikan Desa Tumbal, Kepala Desa & BPD Pemegang Kendali, Bukan Bawahan Pemda. Hukum Taruhannya

    Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES/Kel Merah Putih) merupakan program strategis nasional yang ditugaskan secara terpusat oleh pemerintah kepada satu pelaksana nasional, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Berdasarkan kebijakan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur percepatan pembangunan dan kelengkapan KOPDES di seluruh Indonesia. Adapun sumber pembiayaannya berasal dari skema nasional, antara lain…

  • Kompak Tanpa Komando di Bulan Puasa, Warga Malunda Bergerak Bantu Korban Kebakaran Galung Tulu

    Kompak di Bulan Puasa, Warga Malunda Relakan Waktu dan Tenaga Demi Korban Kebakaran. epedulian terhadap korban kebakaran di Desa Galung Tulu, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), terus mengalir. Sejumlah kelompok masyarakat dari Malunda dan sekitarnya menggalang donasi sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian kemanusiaan bagi warga terdampak musibah kebakaran tersebut. Penggalangan donasi dilakukan oleh perwakilan…

  • Satu Warga Meninggal, 173 Orang Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran di Polman

    epnmediaonline-Musibah kebakaran hebat terjadi di tengah suasana Ramadan, saat warga sedang melaksanakan Salat Tarawih. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 28 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 Wita, di permukiman warga Desa Galung Tulu, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Api tiba-tiba berkobar dan dengan cepat melahap rumah-rumah warga di kawasan permukiman padat tersebut.…

  • ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    MAJENE — Setelah berbulan-bulan diwarnai kelangkaan BBM bersubsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU, kondisi pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini mulai kembali normal. Kondisi ini patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam upaya mengatasi persoalan yang sempat meresahkan masyarakat. ‎Pada September hingga Oktober 2026, antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter…


  • NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    MAJENE, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh. Falar Anwar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene agar proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diterima EPN Media. Dalam pernyataannya, Muh. Falar menyoroti adanya isu dugaan intervensi dan…


  • Pos tanpa judul 1253

    Pemda dan Tim Hukum Cermati Pemberitaan Setoran Rp540 Juta Anggaran Revitalisasi Sekolah Disorot MAJENE — Dugaan setoran Rp540 juta yang dikaitkan dengan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan. Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah media Teluk Mandar memberitakan pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersama tim hukum akan mencermati perkembangan pemberitaan…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *