Pemekaran Tanjung Baru Menggantung? GRH Sulsel Tantang Pemkab Bima Buktikan Bima Bermartabat!

BIMA — Sekretaris Jenderal DPD Sulawesi Selatan Gerakan Revolusi Hukum (GRH), Mulyadin, mendesak Pemerintah Kabupaten Bima segera memberikan kepastian atas aspirasi pemekaran Dusun Tanjung Baru, Desa Tangga Baru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

‎Mulyadin menilai, pemekaran wilayah tersebut bukan sekadar tuntutan politik atau euforia sesaat, melainkan aspirasi masyarakat yang perlu ditindaklanjuti melalui kajian dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎Menurutnya, luas wilayah desa induk, kepadatan penduduk, rentang kendali pemerintahan, serta kebutuhan pemerataan pembangunan harus menjadi pertimbangan serius pemerintah daerah dalam menilai kelayakan pemekaran.

‎“Pemekaran Tanjung Baru harus dilihat sebagai upaya mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Jangan sampai aspirasi warga terus bergulir tanpa kejelasan tahapan dan kepastian proses,” tegas Mulyadin dalam pernyataan sikapnya.

‎Ia juga menilai, apabila pemekaran tersebut dapat direalisasikan sesuai ketentuan, langkah itu berpotensi menjadi bagian dari upaya pemerataan pembangunan di Kecamatan Monta sekaligus membuka ruang pembahasan lebih lanjut mengenai rencana pemekaran Kecamatan Monta Selatan atau Kecamatan Wisata.

Mulyadin menyatakan pihaknya telah melakukan telaah terhadap ketentuan hukum mengenai penataan desa. Ia menilai aspirasi pemekaran Tanjung Baru perlu segera ditindaklanjuti melalui verifikasi persyaratan administratif, kewilayahan, kependudukan, dan aspek lainnya.

‎Secara regulasi, pembentukan desa melalui pemekaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

‎Ketentuan tersebut mengatur mekanisme pemekaran desa, mulai dari sosialisasi rencana pemekaran, kesepakatan melalui musyawarah desa, pembentukan tim penataan desa, hingga kajian dan verifikasi kelayakan pembentukan desa persiapan.

‎Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) UU Desa menetapkan persyaratan jumlah penduduk paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga, di samping persyaratan lainnya.

‎Karena itu, klaim bahwa Tanjung Baru telah memenuhi seluruh persyaratan perlu didukung data kependudukan, dokumen kesepakatan masyarakat, batas wilayah, serta hasil verifikasi dari instansi berwenang.

‎Mulyadin mendesak Pemerintah Kabupaten Bima agar tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi memberikan kejelasan mengenai status usulan, persyaratan yang telah dipenuhi, dan tahapan yang masih harus diselesaikan.

‎Dalam pernyataan sikapnya, GRH Sulsel menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bima.

‎Pertama, mendesak Bupati Bima agar segera menindaklanjuti aspirasi pemekaran Tanjung Baru sesuai mekanisme hukum, termasuk memproses pembentukan desa persiapan apabila persyaratan dan hasil verifikasi menyatakan layak.

‎Kedua, meminta DPRD Kabupaten Bima menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara maksimal. DPRD diminta memberi perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Kecamatan Monta serta mendorong transparansi proses penataan desa.

‎Ketiga, menyiapkan langkah pengaduan. Mulyadin menyatakan GRH Sulsel akan mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI dan Kementerian Dalam Negeri apabila ditemukan dugaan maladministrasi atau persoalan prosedural yang memiliki dasar hukum.

‎Menurutnya, setiap tahapan pemekaran harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui apakah usulannya masih dalam proses, belum memenuhi persyaratan, atau memerlukan penyempurnaan dokumen.

‎Mulyadin menegaskan, semangat Bima Bermartabat semestinya tercermin melalui kebijakan yang memberikan kepastian pelayanan, pemerataan pembangunan, dan perhatian terhadap aspirasi masyarakat hingga wilayah terjauh.

‎“Bima Bermartabat jangan hanya menjadi slogan. Masyarakat membutuhkan bukti nyata berupa pelayanan yang semakin dekat, pembangunan yang merata, dan kepastian terhadap aspirasi yang mereka perjuangkan,” tegasnya.

‎GRH Sulsel berharap Pemerintah Kabupaten Bima segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan usulan pemekaran Tanjung Baru, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai langkah dan tahapan yang harus ditempuh.

‎
Bagi GRH Sulsel, perjuangan pemekaran tersebut harus dikawal secara tegas, terukur, dan konstitusional, dengan menjadikan kepentingan masyarakat serta kepatuhan terhadap hukum sebagai landasan utama.

BERITA TANPA BATAS

  • Aset Pemda Untuk KOPDES Dipertanyakan, DPRD dan BPKAD Didesak Segera Tuntaskan Legalitas Lahan

    Majene-Persoalan status lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di sejumlah desa di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan persoalan Legalitas Lahan , BPKAD berikan penjelasan. Setelah sebelumnya mencuat di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, diketahui bahwa tidak hanya satu lokasi yang menggunakan lahan milik pemerintah daerah yang hingga kini belum dihibahkan secara resmi kepada…

  • Jelang Lebaran, Ribuan PPPK Paruh Waktu Dipastikan Terima THR, Pemkab Siapkan Anggaran Miliaran

    BONE — Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bone. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone memastikan para PPPK paruh waktu tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, pada Jumat (6/3/2026). Menurutnya, total penerima THR di lingkungan Pemkab…

  • Penangkaran Dan Konservasi Minim, Buaya Liar Tampak Jinak, Tak Takut Manusia, Warga Saksikan Reptil Santai Menikmati Makanan

    Kemunculan buaya di aliran Sungai Tubo, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menjadi perhatian warga setelah sebuah video yang memperlihatkan reptil tersebut beredar di media sosial. Video yang diunggah akun Facebook Iank Upi Iank pada 7 Maret 2026, memperlihatkan seekor buaya sedang memakan sisa pembersihan ayam potong di sekitar aliran sungai. Dalam rekaman tersebut, buaya tampak…

  • ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    MAJENE — Setelah berbulan-bulan diwarnai kelangkaan BBM bersubsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU, kondisi pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini mulai kembali normal. Kondisi ini patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam upaya mengatasi persoalan yang sempat meresahkan masyarakat. ‎Pada September hingga Oktober 2026, antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter…


  • NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    MAJENE, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh. Falar Anwar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene agar proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diterima EPN Media. Dalam pernyataannya, Muh. Falar menyoroti adanya isu dugaan intervensi dan…


  • Pos tanpa judul 1253

    Pemda dan Tim Hukum Cermati Pemberitaan Setoran Rp540 Juta Anggaran Revitalisasi Sekolah Disorot MAJENE — Dugaan setoran Rp540 juta yang dikaitkan dengan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan. Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah media Teluk Mandar memberitakan pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersama tim hukum akan mencermati perkembangan pemberitaan…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *