VIRAL KONTEN KREATOR WAJIB NIB, CEK FAKTANYA DULU”

Benarkah Semua Konten Kreator Wajib Punya NIB Mulai 18 Juni? Ini Penjelasan Regulasinya:

‎Belakangan ini beredar postingan di media sosial yang menyebut bahwa mulai 18 Juni 2026 seluruh konten kreator wajib memiliki NIB karena profesi kreator sudah masuk dalam KBLI 2025. Narasi tersebut perlu disikapi dengan bijak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

‎Memang benar, pemerintah telah memasukkan aktivitas konten kreator dan monetisasi media sosial ke dalam KBLI 2025. Namun, masuknya suatu profesi ke dalam KBLI tidak serta-merta berarti seluruh pelakunya otomatis diwajibkan mengurus NIB dalam waktu tertentu.

‎KBLI pada dasarnya adalah sistem klasifikasi bidang usaha yang digunakan pemerintah untuk pendataan, perizinan, dan administrasi usaha. Dengan adanya klasifikasi tersebut, profesi konten kreator kini memiliki dasar administrasi yang lebih jelas apabila ingin mendaftarkan kegiatan usahanya secara resmi.

‎Yang perlu digarisbawahi, hingga saat ini tidak ditemukan ketentuan resmi yang menyatakan bahwa seluruh pemilik akun Facebook, YouTube, TikTok, Instagram, atau platform lainnya wajib memiliki NIB mulai 18 Juni 2026.

Tanggal tersebut lebih berkaitan dengan penyesuaian sistem administrasi pemerintah terhadap KBLI 2025, bukan batas waktu yang mewajibkan semua kreator mengurus NIB.

Karena itu, teman-teman sebaiknya tidak langsung percaya pada judul atau postingan yang bersifat sensasional tanpa membaca sumber regulasinya secara utuh. Jika suatu saat pemerintah menetapkan kewajiban tertentu bagi pelaku usaha digital, tentu akan ada aturan teknis, sosialisasi resmi, dan dasar hukum yang jelas.

‎Kesimpulannya:
Benar, profesi konten kreator telah masuk KBLI 2025.Benar, kreator dapat mendaftarkan usahanya dan memiliki NIB sesuai ketentuan yang berlaku.Tidak benar jika disebut seluruh konten kreator wajib membuat NIB per 18 Juni 2026 tanpa melihat status dan bentuk kegiatan usahanya.

‎Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi yang mewajibkan semua kreator media sosial mengurus NIB pada tanggal tersebut.

‎Mari tetap kritis dan memverifikasi informasi sebelum membagikannya, agar tidak ikut menyebarkan informasi yang berpotensi menyasatkan masyarakat.

‎PEMBERITAAN TANPA BATAS

  • Dinsos Majene Salurkan Bantuan kepada Ruslan, Korban Pengeroyokan

    Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majene bersama Pemerintah Kecamatan Malunda serta Pemerintah Desa Maliaya mengunjungi Ruslan, korban pengeroyokan yang kasusnya sempat menjadi perhatian publik. Dalam kunjungan tersebut, Dinsos Majene turut menyerahkan bantuan berupa perlengkapan tidur, seperti kasur/matras dan selimut, serta perlengkapan mandi. Senin, (5/10/2025) ‎Kepala Bidang Dinas Sosial Kabupaten Majene, Saddam Husain, mengatakan bantuan tersebut diberikan…

  • BBM Jadi Sorotan, Bupati Majene Turunkan Tim Awasi SPBU Malunda dan Tammerodo

    Majene-Persoalan harga, distribusi hingga ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Majene mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Majene. Minggu (4/10/2026) ‎‎Bupati Majene secara resmi menugaskan jajaran kecamatan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian langsung terhadap SPBU, termasuk SPBU di Kecamatan Malunda dan Tammerodo.‎Hal itu tertuang dalam Surat Tugas Bupati Majene Nomor: B.800.1.11.1/2318/X/2026, tertanggal 2 Oktober 2026.‎‎Surat…

  • Buaya Raksasa Keluar Kandang, Warga Banua Malunda Geger! Berhasil Dievakuasi dan Kembali Aman‎

    Warga Lingkungan Banua, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, digegerkan dengan kemunculan seekor buaya berukuran besar yang selama belasan tahun dirawat dan diberi makan oleh salah seorang tokoh masyarakat setempat, M. Yadul. Buaya tersebut sempat keluar dari kandang pemeliharaannya dan berkeliaran di sekitar lingkungan warga. Sabtu (3/10/2026) ‎Kondisi itu sontak menimbulkan kekhawatiran karena ukuran tubuh buaya yang…

  • NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    MAJENE, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh. Falar Anwar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene agar proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diterima EPN Media. Dalam pernyataannya, Muh. Falar menyoroti adanya isu dugaan intervensi dan…


  • Pos tanpa judul 1253

    Pemda dan Tim Hukum Cermati Pemberitaan Setoran Rp540 Juta Anggaran Revitalisasi Sekolah Disorot MAJENE — Dugaan setoran Rp540 juta yang dikaitkan dengan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan. Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah media Teluk Mandar memberitakan pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersama tim hukum akan mencermati perkembangan pemberitaan…


  • Sekda Majene Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Rp540 Juta Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Tak Terlibat

    Sekda Majene Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Rp540 Juta Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Tak Terlibat

    MAJENE — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, H. Ardiansyah, S.STP., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan aliran dana sebesar Rp540 juta yang dikaitkan dengan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Dalam pemberitaan Teluk Mandar yang terbit pada 24 Oktober 2026, Ardiansyah membantah keterlibatan dirinya bersama Bupati Majene dalam dugaan aliran dana tersebut. Klarifikasi itu…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *